Pilkada Malut 2024

Benny Laos Meninggal, Sarbin Sehe Lanjutkan Kampanye, KPU Tunggu Pengganti Cagub Pilkada Malut 2024

Benny Laos meninggal, Sarbin Sehe lanjutkan kampanye tanpa cagub pasangannya. KPU menunggu pengganti cagub Pilkada Malut 2024 dari parpol.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_malut
PASLON BENNY LAOS-SARBIN SEHE - Paslon nomor urut 4 Pilkada Malut 2024, Benny Laos-Sarbin Sehe. Benny Laos meninggal, Sarbin Sehe lanjutkan kampanye tanpa cagub pasangannya. KPU menunggu pengganti cagub Pilkada Malut 2024 dari parpol. 

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," tutupnya.

Tetap Lanjut Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan Pilkada Malut 2024 meski pasangan yakni Benny Laos (52) meninggal.

Anggota KPU Idham Holik menegaskan hal itu di Jakarta, Sabtu (12/10/2024) malam.

Menurutnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal.

Disebutkan bahwa dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon.

"Atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," urai Idham Holik menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Benny Laos meninggal dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi saat berlabuh di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut. Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 14.05 WIT.

Benny Laos dan Sarbin Seher adalah paslon yang diusung koalisi 7 parpol yakni: PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh. 

Tiga paslon Gubernur dan Wagub Malut lainnya adalah:

  • Muhammad Kasuba dan Basri Salama
  • Aliong Mus dan Sahril Thahir
  • Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan

Baca juga: Sherly Tjoanda Istri Cagub Maluku Utara Benny Laos Berhasil Dievakuasi Pasca Kebakaran Speedboat

Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada. Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.

Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved