Pilkada Malut 2024

Benny Laos Meninggal, Sarbin Sehe Lanjutkan Kampanye, KPU Tunggu Pengganti Cagub Pilkada Malut 2024

Benny Laos meninggal, Sarbin Sehe lanjutkan kampanye tanpa cagub pasangannya. KPU menunggu pengganti cagub Pilkada Malut 2024 dari parpol.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_malut
PASLON BENNY LAOS-SARBIN SEHE - Paslon nomor urut 4 Pilkada Malut 2024, Benny Laos-Sarbin Sehe. Benny Laos meninggal, Sarbin Sehe lanjutkan kampanye tanpa cagub pasangannya. KPU menunggu pengganti cagub Pilkada Malut 2024 dari parpol. 

TRIBUNKALTIM.CO - Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 4 di Pilkada Malut 2024 meninggal usai kebakaran speedboat di Pelabuhan Bobong, Kepulauan Taliabu, Sabtu (12/10/2024). 

Cawagub pasangan Benny Laos, Sarbin Sehe melanjutkan kampanye Pilkada Malut 2024, lalu siapa pengganti cagub yang akan diusung parpol?

KPU menunggu parpol pengusung untuk cagub pengganti Benny Laos di Pilkada Malut 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) paslon Benny Laos-Sarbin Sehe tersebut.

Baca juga: Sherly Tjoanda Istri Benny Laos yang Selamat dari Speedboat Terbakar, Postingan Terakhir soal Suami

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S. Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024).

Diketahui Benny Laos-Sarbin Sehe menjadi paslon nomor urut 4 di Pilkada Malut 2024

Paslon Benny Laos-Sarbin Sehe diusung Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI dan Partai Buruh. 

Reni menyatakan bahwa KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut dan kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal. 

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil.

BENNY LAOS - Cagub Maluku Utara, Benny Laos. Profil Benny Laos, cagub Malut yang sempat dikabarkan meninggal usai kebakaran speedboat di Pelabuhan Bobong, Taliabu, Malut. Kini sudah sadarkan diri
BENNY LAOS MENINGGAL - Foto Benny Laos, Cagub Maluku Utara nomor urut 4. Benny Laos meninggal, Sarbin Sehe lanjutkan kampanye tanpa cagub pasangannya. KPU menunggu pengganti cagub Pilkada Malut 2024 dari parpol.  (Instagram kpu_malut)

Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara. 

Baca juga: UPDATE: Cagub Maluku Utara Benny Laos Dipastikan Meninggal Dunia, Usai Insiden Speedboat Terbakar

"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," tutupnya.

Tetap Lanjut Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan Pilkada Malut 2024 meski pasangan yakni Benny Laos (52) meninggal.

Anggota KPU Idham Holik menegaskan hal itu di Jakarta, Sabtu (12/10/2024) malam.

Menurutnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal.

Disebutkan bahwa dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon.

"Atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," urai Idham Holik menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Benny Laos meninggal dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi saat berlabuh di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut. Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 14.05 WIT.

Benny Laos dan Sarbin Seher adalah paslon yang diusung koalisi 7 parpol yakni: PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh. 

Tiga paslon Gubernur dan Wagub Malut lainnya adalah:

  • Muhammad Kasuba dan Basri Salama
  • Aliong Mus dan Sahril Thahir
  • Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan

Baca juga: Sherly Tjoanda Istri Cagub Maluku Utara Benny Laos Berhasil Dievakuasi Pasca Kebakaran Speedboat

Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada. Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.

Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.

Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Polda Maluku Utara merilis jumlah korban kebakaran speedboat yang menewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos, Sabtu (12/10/2024).

Speedboat bernama Bela 72 meledak dan terbakar di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) siang.

Dalam insiden nahas ini, terdapat 22 korban yang berhasil di evakuasi, dan 16 orang mendapatkan perawatan intensif medis.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Sabtu (12/10/2024).

Diceritakan, speedboat yang dinaiki Cagub Maluku Utara nomor urut 4 itu sementara berlabuh di Pelabuhan Bobong.

Speedboat rencana akan bertolak ke Desa Lossen, Taliabu Timur Selatan untuk agenda kampanye.

Saat itu speedboat sedang sedang melakukan pengisian BBM, sebelum ke lokasi kampanye.

Seluruh rombongan termasuk calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos berada di dalam speedboat.

 "Nahas, speedboat meledak dan mengeluarkan api sesaat sebelum berangkat," jelasnya.

Melihat adanya kebakaran, personel gabungan TNI-Polri bersama Damkar yang dibantu masyarakat langsung melakukan pemadaman api.

Serta mengevakuasi para korban ke fasilitas Kesehatan terdeka. Untuk sementara, jumlah korban yang dievakuasi berjumlah 22 orang.

Dari 22 korban yang berhasil dievakuasi tersebut, 16 orang saat ini dilakukan perawatan intensif, dan 6 orang dinyatakan meninggal dunia.

Korban yang Dinyatakan Meninggal Dunia:
1. Benny Laos (Cagub Malut)
2. Mubin A. Wahid (Ketua PPP Malut)
3. Bripka Hamdani Buamonabot (anggota Polres Kepulauan Sula)
4. Ester Tantri (Anggota DPRD Malut)
5. Nasrun
6. Mahsudin Ode Muisi

Korban Dalam Perawatan Intensif:
1. Sherly Tjoanda (istri Benny Laos)
2. Hendrata Theis (calon Bupati Kepulauan Sula)
3. Sance finoa
4. Nursan kurung
5. Muh. Iqbal
6. Ignatius Aditya Pramana
7. Haidar Azzam
8. Tora
9. Klaudia Vega Adarta
10. Meriana Meskopa
11. Susianto
12. Irsan
13. Faisal
14. Irfan B Daeng
15. Rachmat sudarsono
16. Pangeran Amir

Saat ini Polda Maluku Utara sudah menerjunkan 5 personel dari Inafis untuk membackup Polres Pulau Taliabu dalam melaksanakan identifikasi korban.

"Kami turut prihatin dan mengucapkan bela sungkawa atas insiden ini, untuk penyebab kebakaran kami masih terus melakukan penyelidikan," pungkasnya. 

Baca juga: Profil Benny Laos Cagub Malut, Speedboatnya Terbakar hingga Dikabarkan Meninggal, Sempat Sadar

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul KPU Maluku Utara Tunggu Pemberitahuan Resmi Pergantian Calon Gubernur Malut Nomor Urut 4 dan KPU: Tanpa Cagub Benny Laos, Sarbin Sehe Tetap Lanjutkan Kampanye Pilkada Maluku Utara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved