Berita Nasional Terkini

Dikabarkan Menghilang, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka KPK

Dikabarkan menghilang, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin kini ajukan gugatan praperadilan imbas jadi tersangka KPK.

ISTIMEWA/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PAMAN BIRIN AJUKAN PRAPERADILAN - Gubernur Kalsel Paman Birin mengajukan gugatan Praperadilan atas statusnya yang jadi tersangka KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto - KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dikabarkan menghilang, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin kini ajukan gugatan praperadilan imbas jadi tersangka KPK.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Paman Birin ajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka KPK.

Namun, sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga saat ini keberadaan Paman Birin belum diketahui.

Baca juga: Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Korupsi, Keberadaan Paman Birin Misterius, KPK Cegah ke Luar Negeri

Ia tak pernah lagi muncul ke publik sejak kasus OTT KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terungkap.

Apalagi setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK bahkan kembali memastikan akan memanggil  Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka

Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Untuk diketahui pula, KPK telah mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kini tidak diketahui keberadaannya.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kini tidak diketahui keberadaannya. (ISTIMEWA)

Melawan KPK

Di tengah keberadaannya yang masih misterius, Sahbirin Noor melawan KPK.

Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.

Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.

Baca juga: 6 Orang Terjerat OTT KPK di Kalsel, Paman Birin Terseret-seret, Orang Kepercayaan Diduga Terima Uang

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Terkait itu, KPK mempersilakan karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan KPK pasti akan menghadapi gugatan Sahbirin Noor dimaksud. 

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dugaan kasus

Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Baca juga: 6 Fakta Terkini OTT KPK Kalsel, Krolonogi Kasus dan Inisial Nama yang Ditangkap, Siapa Paman Birin?

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto - KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto - KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Paman Birin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor terkait penetapan tersangkanya dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan, KPK mempersilakan Sahbirin mengajukan praperadilan karena itu memang merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Sahbirin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.

Alasan Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka

Hingga saat ini KPK belum menahan Sahbirin meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalsel tersebut.

Alasannya, karena uang siap Rp1 miliar dalam kasus ini belum sampai ke tangan Sahbirin sendiri.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal itulah yang membuat Sahbirin tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT KPK.

Pasalnya, penahanan tersangka dalam OTT itu dilakukan menyesuaikan jalannya uang suap ke para tersangka.

"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). 

Asep kemudian menjelaskan aliran uang yang berasal dari dua pemberi, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto baru sampai keempat penerima.

Empat penerima itu adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.

Jadi, tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut karena mereka sudah menerima uang suap itu.

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.

"Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," kata Asep.

Adapun, penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.

Ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5 persen terkait proyek. Nilainya Rp1 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, termasuk Sahbirin Noor.

Berikut adalah identitas selengkapnya tujuh tersangka tersebut:

  1. Sahbirin Noor: Gubernur Kalimantan Selatan;
  2. Ahmad Solhan: Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Yulianti Erlynah: Kabid Cipta Karya sekaligus PPK;
  4. Ahmad: Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee;
  5. Agustya Febry Andrean: Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan;
  6. Sugeng Wahyudi: Pihak swasta;
  7. Andi Susanto: Pihak swasta.

 Sebagai informasi, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Keenam tersangka, kecuali Sahbirin yang belum ditangkap diketahui ditahan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai dari 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024.

Empat orang tersangka dari lingkungan Pemprov Kalsel, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dua orang tersangka dari unsur swasta, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Imbas Ditetapkan Tersangka dan Saat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK Meski Dikabarkan 'Menghilang'

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved