Berita Balikpapan Terkini

Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan, 7 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak Langsung

Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan, 7 pelanggaran ini bakal ditindak langsung.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan menindak tujuh pelanggaran utama lalu lintas dengan tilang di tempat. Keguaran ini dilaksanakan dengan tujuan menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan digelar dengan tujuan menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, petugas dapat menilang di tempat untuk pelanggaran kasat mata yang membahayakan.

"Pelanggaran kasat mata yang membahayakan itu bisa langsung ditilang di tempat. Misalnya, pengendara yang melawan arus," kata Kompol Ropiyani, Selasa (15/10/2024). 

Dalam operasi ini, seluruh petugas telah dilengkapi dengan surat perintah (sprint) tilang yang mencakup nama, pangkat, dan waktu bertugas personel.

"Semua sudah kami sprint-kan dan itu berlaku selama satu bulan," tambahnya.

Baca juga: Razia Kendaraan di Balikpapan, Pelanggaran Pajak Dominasi Hasil Operasi Zebra Mahakam 2024

Lebih lanjut, Ropiyani menegaskan, masyarakat yang melanggar tidak berhak menanyakan petugas apakah mereka memiliki surat perintah tilang atau tidak.

"Mereka sudah melanggar, jadi tidak harus menanyakan itu," ujarnya.

Kompol Ropiyani juga memastikan bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam Operasi Zebra Mahakam 2024 sudah dilengkapi dengan administrasi dan perlengkapan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Kami sudah lengkapi semua, mulai dari administrasi hingga perlengkapan lainnya seperti plang dan sebagainya," jelasnya.

Operasi ini diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Balikpapan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Selain itu, operasi ini bertujuan untuk menciptakan sikap saling menghargai antar pengguna jalan.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2024 Dimulai, Kapolresta Balikpapan: Kecelakaan Dimulai dari Pelanggaran

Operasi Zebra Mahakam 2024 memprioritaskan tujuh pelanggaran utama.

Ketujuh pelanggaran utama tersebut berupa penggunaan helm yang tidak berstandar SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran rambu lalu lintas, pengemudi tanpa sabuk pengaman, dan pengendara roda dua yang membawa lebih dari satu penumpang.

"Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap serius karena bisa menyebabkan kecelakaan fatal," terang Ropiyani.

Namun, untuk pelanggaran yang dianggap tidak serius atau tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan, petugas akan lebih memilih pendekatan preventif.

"Kami memberikan teguran lisan atau tertulis serta edukasi kepada pelanggar," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved