Pilkada Balikpapan 2024
Bawaslu Balikpapan Larang Penggunaan Alat Peraga Kampanye dengan Gambar 2 Paslon Berbeda
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz menjelaskan bahwa larangan tersebut muncul karena pemasangan alat peraga kampanye yang menggabungkan.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur atau Bawaslu Kaltim mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang memuat dua calon kepala daerah, seperti calon Wali Kota/Bupati dan calon Gubernur, dalam satu alat peraga.
Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, termasuk di Balikpapan.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz menjelaskan bahwa larangan tersebut muncul karena pemasangan alat peraga kampanye yang menggabungkan dua calon kepala daerah dalam satu spanduk dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan, terutama terkait dana kampanye.
Penggabungan dua pasangan calon (Paslon) dalam satu APK dianggap bisa menyulitkan pengawasan terhadap pengeluaran dana kampanye dan menimbulkan potensi pelanggaran.
Baca juga: KPU Ungkap Kertas Suara Pilkada Kaltim 2024 Dicetak Pekan Ini
Menurutnya, Bawaslu Kota Balikpapan telah memberikan arahan kepada seluruh pasangan calon agar mematuhi ketentuan dalam kampanye.
"Bawaslu sudah menyampaikan kepada para Paslon bahwa kampanye gabungan, seperti paket calon Gubernur dan calon Wali Kota, boleh saja dilakukan, asalkan dengan ketentuan yang jelas," ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Ahmadi menjelaskan bahwa dua surat pemberitahuan terpisah harus diajukan, satu untuk kampanye calon Wali Kota dan satu untuk kampanye calon Gubernur. Hal ini juga berlaku pada penggunaan alat peraga kampanye.
APK yang menggabungkan dua calon dalam satu spanduk tidak diperbolehkan.
"Spanduk atau alat peraganya harus dipisah, satu untuk calon Wali Kota dan satu lagi untuk calon Gubernur," tegas Ahmadi Aziz.
Selain persoalan spanduk, Ahmadi Aziz juga menyoroti masalah dana kampanye.
Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Pertama Pilkada Balikpapan 2024, akan Disiarkan Langsung oleh Kompas TV
Penggunaan dana kampanye untuk APK yang menggabungkan dua paslon harus ditanggung oleh salah satu calon saja, bukan kedua-duanya.
"Tidak boleh dana kampanye dibagi dua untuk satu APK. Kalau kedua calon menanggung biaya bersama, itu bisa menjadi temuan pelanggaran karena ada potensi penyalahgunaan dana kampanye," jelas Ahmadi Aziz.
Dana Kampanye Diawasi Ketat
Bawaslu terus mengawasi hal ini agar tidak terjadi pelanggaran, mengingat dana kampanye merupakan salah satu aspek yang diawasi ketat dalam setiap tahapan pemilu.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa sejauh ini pihaknya telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang berpotensi terjadi selama masa kampanye.

"Sejauh ini, kami mencatat puluhan pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam proses Pilkada," ungkap Ahmadi Aziz.
Dia memastikan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada tim kampanye yang melanggar aturan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.