Pilkada Kukar 2024

Dendi-Alif Dikawal Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra Gugat KPU Kukar di PT TUN

Pasangan calon Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024 memakai jasa Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra gugat KPU Kukar di PT TUN.

|
Kolase Tribun Kaltim
Dendi-Alif dan Yusril Ihza Mahendra - Pasangan calon Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024 memakai jasa Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra gugat KPU Kukar di PT TUN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Perjalanan politik Pilkada Kukar 2024 jadi sorotan publik Kalimantan Timur.
Pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) mencari keadilan dalam suksesi Pilkada Kukar 2024.

Sebagai informasi paslon Dendi-Alif menggugat KPU Kukar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin belum lama ini.

Belakangan diketahui, Dendi-Alif memakai Tim Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra dalam mengawal gugatan tersebut di PTUN Banjarmasin.

Ya, Dendi-Alif menggunakan Ihza & Ihza Law Firm selaku kuasa hukumnya yang ditunjuk pada 2 Oktober 2024.

Baca juga: Dendi Suryadi Sapa Gerbang Muda Nusantara Kukar, Menggali Potensi Anak Muda

Tim hukum tersebut dipimpin langsung Profesor Yusril Ihza Mahendra, didampingi 19 advokat yang beracara melawan KPU Kukar di PT TUN Banjarmasin.

Hal itu diungkapkan Aji Dendy, anggota tim hukum paslon yang mengusung visi Gerbang Nusantara.

Yusril Ihza Mahendra. Yusril respons saat dengar kubu Anies-Muhaimin akan bawa 1.000 pengacara untuk gugat hasil Pilpres 2024 di MK.
Yusril Ihza Mahendra. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Lebih lajut Aji Dendy, objek gugatannya sama seperti yang diajukan ke Bawaslu, yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara mengenai penetapan paslon calon bupati dan calon wakil bupati sepanjang atas nama Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

Baca juga: Pidato Dendi Suryadi Gemakan Suara Perubahan Lebih Baik, Deklarasi DEAL Pilkada Kukar 2024 Pecah

Keputusan tersebut dinilai cacat administrasi, Edi Damansyah yang lolos dalam pencalonan dalam keputusan KPU dinilai tak memenuhi syarat karena telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Bupati Kukar.

Untuk diketahui, sebelumnya permohonan sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar dan ditolak, kuasa hukum pasangan calon (paslon) lanjut ke PT TUN.

Gugatan didaftarkan pada Jumat (04/10/2024) dengan nomor pendaftaran 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM.

Gugatan tersebut juga terkonfirmasi dalam situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara PT TUN Banjarmasin. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved