CPNS 2024

Terbaru! Nilai Minimal untuk Lolos SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kisi-kisinya

Berikut ini nilai minimal SKD CPNS 2024 resmi dari BKN, lengkap jadwal terbaru dan bocoran kisi-kisinya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Instagram kemenpanrb
ILUSTRASI CPNS 2024 - Berikut ini nilai minimal SKD CPNS 2024 resmi dari BKN, lengkap jadwal terbaru dan bocoran kisi-kisinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini nilai minimun SKD CPNS 2024 resmi dari BKN, lengkap jadwal terbaru dan bocoran kisi-kisinya.

Seperti diketahui, sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Dalam jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dilakukan bertahap 14-19 September 2024.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024 akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Lantas, kapan jadwal tes SKD CPNS 2024?

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS yakni tanggal 9-15 Oktober 2024.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober-14 November 2024. Berikut kisi-kisi materi dan nilai ambang batasnya.

Matersi SKD CPNS 2024 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

1. TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan покага;
  • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. TIU

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Kemampuan verbal, yang meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  • Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  • Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

- Kemampuan numerik, yang meliputi:

  • Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  • Deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka; mengukur dalam melihat pola
  • Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif 
  • Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

- Kemampuan figural, yang meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  • Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  • Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. TKP

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

  • Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  • Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  • Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  • Informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  • Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Nilai Minimal SKD CPNS 2024

Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Formasi Cum Laude dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 311
  • Nilai TIU minimum: 85

Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 286
  • Nilai TIU minimum: 60

Jadwal Lengkap CPNS 2024

1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus 2024 - 2 September 2024

2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus 2024 - 6 September 2024

3. Seleksi administrasi: 20 Agustus 2024 - 13 September 2024

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 September 2024 - 17 September 2024

5. Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 September 2024 - 22 September 2024

6. Masa sanggah: 18 September 2024 - 20 September 2024

7. Jawab sanggah: 18 September 2024 - 22 September 2024

8. Pengumuman pasca masa sanggah: 21 September 2024 - 27 September 2024

9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September 2024 - 1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024

11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober 2024 - 14 November 2024

 13. Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober 2024 - 16 November 2024

14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 November 2024 - 19 November 2024

15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November 2024 - 17 Desember 2024

16. Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT: 20 November 2024 - 22 November 2024

17. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan SAT oleh peserta seleksi: 23 November 2024 - 25 November 2024

18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 November 2024 - 28 November 2024

19. Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November 2024 - 3 Desember 2024

20. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 Desember 2024 - 8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 Desember 2024 - 20 Desember 2024

22. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

23. Pengumuman hasil CPNS: 5 Januari 2025 - 12 Januari 2025

24. Masa Sanggah: 13 Januari 2025 - 15 Januari 2025

25. Jawab sanggah: 13 Januari 2025 - 19 Januari 2025

26. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 Januari 2025 - 20 Januari 2025

27. Pengumuman pasca sanggah: 16 Januari 2025 - 22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari 2025 - 21 Februari 2025

29. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari 2025 - 23 Maret 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Jadwal Tes SKD CPNS 2024, Ini Cara Cek, Kisi-Kisi, dan Nilai Ambang Batasnya

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved