Berita Viral

Fakta-fakta Ronald Tannur Viral Dihukum 5 Tahun Penjara Usai 3 Hakim yang Vonis Bebas Ditangkap

Masih ingat Ronald Tannur? Kasusnya dulu viral soal dugaan menganiaya kekasihnya hingga tewas namun divonis bebas.

Istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur.Kabar terbaru viral Ronald Tannur batal divonis bebas oleh Mahkamah Agung usai 3 hakim ditangkap 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat Ronald Tannur? Kasusnya dulu viral soal dugaan menganiaya kekasihnya hingga tewas namun divonis bebas.

Terbaru, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu disebabkan adanya dugaan suap oleh 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dan kini telah ditangkap.

Ya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasasi Kasus Ronald Tannur, Datangi Kejati Jatim Minta Keadilan

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (23/10/2024).

"Betul (ada penangkapan)," kata Febrie saat dimintai keterangan. 

Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur.
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. (Istimewa)

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum hakim PN Surabaya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengakui bahwa KY telah mendengar kabar terkait operasi penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Namun, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari perwakilan KY di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan," ujar Mukti.

Sebelumnya, KY telah memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan tingkat pelanggaran berat," ungkap Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, dalam sidang pleno KY.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyelidikan dugaan suap ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.

Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja peradilan di Indonesia, khususnya terkait vonis bebas yang kontroversial dalam perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Mendiang Dini Sera Minta Tolong ke Jokowi hingga Mahfud MD

Kronologi Ditangkapnya 3 Hakim

Berangkat dari vonis bebas itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap tiga majelis hakim.

Ketiganya adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain ketiga hakim itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. 

Dari penyelidikan itu berhasil disita uang berjumlah miliaran rupiah dari keempat orang tersebut.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024) via kompas.com.

Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para serta  
 
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.

Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar AS 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu juga disita dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone  dari apartemen Lisa di Jakarta.

Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik. 

 Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya. 

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar. Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti sang kekasih.

Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) melansir dari Tribunnews.com.

Poin-poin Kasus Ronald Tannur Sebelumnya yang Viral Dinyatakan bebas

1. Dituntut 12 tahun penjara dan berakhir bebas

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Namun dalam vonisnya, hakim hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa itu gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

2. Disebut punya niat menolong

Hakim menganggap Ronald Tannur masih memiliki niat baik terhadap korba n sebelum meninggal.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

3. Alasan hakim dipertanyakan

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mempertanyakan keputusan hakim Erintuah.

Dimas mengatakan, Ronald sebenarnya tidak ada niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit.

Dia mengungkapkan, justru satpam dan pengelola apartemen tempat Ronald membawa Dini yang berinisiatif untuk membawanya

Di sisi lain, ungkap Dimas, Ronald justru meninggalkan Dini di lobi apartemen.

Adapun fakta ini, sambungnya, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya dan diterima oleh kejaksaan.

"Dari ditemukan korban di Blackhole di basement dan dimasukan ke dalam mobil, korban ini tidak dibawa ke rumah sakit, tapi ke apartemen."

"Dan sesampainya di apartemen, tersangka ini naik ke atas mengambil tasnya kemudian meninggalkan di lobi apartemen. Kemudian kendaraannya dihentikan sekuriti di mana sekuriti dan pengelola apartemen yang memaksa tersangka untuk membawa ke rumah sakit," kata Dimas dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia di YouTube metrotvnews, Kamis (25/7/2024).

Dengan fakta ini, Dimas pun mempertanyakan landasan hakim bisa menilai Ronald memiliki niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

"Jadi atas dasar apa, majelis hakim dari PN Surabaya mengatakan bahwasanya ada niat dari tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara sejak di Blackhole, sudah tidak dibawa ke rumah sakit, ditinggal di apartemen, dan tersangka ada rencana untuk meninggalkan korban," jelasnya.

4. Keluarga korban tak terima

Keluarga Dini mengaku syok mendengar putusan hakim atas pembebasan Ronald Tannur.

Hal itu diutarakan oleh adik korban, Elsa Rahayu (26), Rabu (24/7/2024).

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini  bebas tak terbukti)," ucapnya adik korban, Elsa Rahayu (26) kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati. 

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini. 

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

5. Si ayah, Edward Tanur, masih jadi anggota fraksi PKB

Ternyata ayah Ronald Tannur, Edward masih aktif menjadi anggota Fraksi PKB DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur II.

Bahkan, Edward Tannur maju menjadi caleg di Pemilu Legislatif 2024.

"Masih (aktif di PKB), kemarin kan nyalon lagi dan belum berhasil," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Jazilul menyebut bahwa tidak ada kaitan perkara yang dihadapi Ronald Tannur, dengan sang ayah Edward Tannur.

Wakil Ketua MPR RI itu juga meminta tidak menyeret nama PKB dalam kasus hukum Ronald.

"Jadi jangan juga kemudian terus habis itu PKB disebut semuanya, enggak ada hubungannya. Ini dilakukan oleh Ronald dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamida menyebut Edward Tannur memang sempat dinonaktifkan sementara dari penugasan Komisi di DPR, untuk fokus mengurus Ronald yang tersandung kasus hukum.

Namun kini Edward kembali aktif di Komisi IV DPR RI.

"Nonaktif sebentar saat ada kasus hukum anaknya. Tapi udah kembali aktif dan cukup vokal di Komisi IV memperjuangkan masyrakat NTT," kata Luluk kepada Tribunnews.com.

"Masih anggota fraksi PKB pemilu 2024 juga caleg. Alasan mecat pak Edward apa? Beliau tidak melakukan kejahatan atau melanggar hukum dan loyal pada PKB," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ronald Tannur Suap Miliaran Rupiah Hakim Erintuah Damanik dkk, Ini Hasil Sitaan Penyidik Kejagung

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved