Selasa, 7 April 2026

Pilkada PPU 2024

Debat Perdana Pilkada PPU 2024 Digelar Besok Malam, Berikut Tata tertib yang Harus Ditaati

Debat perdana Pilkada PPU 2024 digelar besok malam, berikut tata tertib yang harus ditaati.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak saat menjelaskan tentang tata tertib debat perdana Pilkada PPU 2024 yang akan berlangsung di Dom Anden Oko, Kamis (31/10/2024) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -  Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2024 akan digelar besok, Kamis (31/10/2024) malam.

Sosialisasi terkait tata tertibdebat Pilkada PPU 2024 kepada para pasangan calon (paslon) pun telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian yang disampaikan Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.

"Sudah disampaikan (tata tertib debat, Red)," ucapnya.

Lanjut ia menegaskan, peserta debat Pilkada PPU 2024 wajib mengikuti seluruh tata tertib agar pelaksanaan debat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Debat Pilkada PPU 2024 Pekan Ini, 4 Paslon Bakal Beradu Visi Misi, Gagasan hingga Program Kerja

Diberitakan sebelumnya, debat Pilkada PPU 2024 akan berlangsung di Dom Anden Oko, Jalan Unnamed Road, Sungai Parit, Penajam.

Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir pada debat Pilkada PPU 2024 secara langsung, bisa menyaksikan siaran langsung di Balikpapan TV serta channel YouTube Balikpapan TV dan KPU PPU pada pukul 20.00 Wita. 

Adapun tata tertib debat perdana Pilkada PPU 2024 yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Pasangan calon dan pendukung dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon

2. Pasangan calon dan pendukung dilarang meneriakkan yel yel atau slogan pada saat debat berlangsung

3. Pasangan calon dan pendukung dilarang membuat kegaduhan

4. Pasangan calon dan pendukung dilarang melakukan provokasi dan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain

Baca juga: Ketua Bawaslu Mohammad Khazin Ajak Pemuda Aktif Pilkada PPU 2024

5. Setiap calon bupati dan wakil bupati akan mendapatkan giliran berbicara dan tidak diperbolehkan memotong pembicaraan paslon 
lainnya

6. Peserta debat tidak boleh mengeluarkan pertanyaan personal, singkatan-singkatan, istilah-istilah dan harus menggunakan bahasa 
yang mudah dimengerti serta sesuai dengan tema debat

7. Moderator akan menyuruh paslon berhenti berbicara saat waktu yang disediakan habis

8. Moderator akan memberi peringatan serta tindakan kepada para pendukung yang tidak mengikuti tata tertib.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved