Berita Nasional Terkini

Terjawab Apakah Islam Boleh Merayakan Halloween, Simak Juga Asal-usul Peringatan Tiap 31 Oktober

Terjawab apakah islam boleh merayakan Halloween, simak juga asal-usul peringatan tiap 31 Oktober.

Editor: Nisa Zakiyah
NET
HARI HALLOWEEN - Ilustrasi. Terjawab apakah islam boleh merayakan Halloween, simak juga asal-usul peringatan tiap 31 Oktober. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah islam boleh merayakan Halloween, simak juga asal-usul peringatan tiap 31 Oktober.

Sebagai informasi, Halloween merupakan salah satu peringatan internasional yang setiap tahunnya dirayakan pada 31 Oktober.

Awalnya tradisi Halloween hanya ramai dirayakan di Eropa dan Amerika Serikat, tetapi kini Halloween juga banyak dirayakan di wilayah Asia, termasuk Indonesia.

Di luar negeri, perayaan Halloween ditandai dengan dekorasi-dekorasi rumah yang menyeramkan.

Selain itu, orang dewasa dan anak-anak akan mengenakan beragam kostum, mulai dari hantu, penyihir, monster, dan lain-lain.

Tidak hanya itu, perayaan Halloween juga biasanya akan dimeriahkan dengan berbabagi acara seperti, pesta kostum hingga festival bertemakan Halloween.

Mengingat peringatan Hari Halloween yang sudah dekat, banyak pertanyaan yang muncul terkait perayaan tersebut, misalnya saja apakah orang islam boleh merayakan halloween?

lihat fotoPerayaan Pesta Halloween Grand Jatra Balikpapan pada tahun lalu.
Perayaan Pesta Halloween Grand Jatra Balikpapan pada tahun lalu.

Berikut penjelasan hukum Halloween dalam Islam.

Dikutip dari Sonora.id, Halloween adalah tradisi Barat yang erat dengan Pagan dan Kristen.

Dalam Islam mengikuti perayaan Halloween hukumnya makruh, artinya, sebagai "yang tidak disukai" atau "yang lebih baik ditinggalkan".

Peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan sejarah Islam. Sehingga alangkah baiknya untuk tidak lakukan.

Karena perbuatan tersebut menyerupai suatu kaum, seperti yang sudah dijelaskan dalam HR Abu Dawud

Artinya: "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka (golongan mereka)."

Menyerupai suatu kaum seperti mengikuti tradisi yang dilakukan kaum kafir, seperti berpakaian menyerupai agama lain, dan merayakan tradisinya hukumnya makruh dan orang-orang tersebut termasuk bagian dari golongan mereka.

Karena akan timbul dampak, seperti rasa suka kepada agama mereka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved