CPNS 2024
Resmi! Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan Hasil Ranking SKD, Jadwal SKB
Terjawabkapan pengumuman hasil SKD CPNS 2024, ini link dan cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 dan ranking SKD, jadwal SKB CPNS 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2024, ini link dan cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 dan ranking SKD, jadwal SKB CPNS 2024.
BKN telah merilis kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2024, dan jadwal pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 dan ranking SKD, hingga jadwal SKB CPNS 2024.
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini sedang menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan hingga 14 November 2024.
Hasil skor SKD CPNS 2024 sangat menentukan apakah peserta bisa lolos atau tidak ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Nilai TWK Jadi Penentu Terakhir Kelulusan SKD CPNS 2024, Simak Materi hingga Passing Gradenya
Menurut jadwal terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan keluar pada 17-19 November 2024. Berikut cara ceknya.
Cara Cek Nilai SKD CPNS 2024 via SSCASN
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.
Setelah berhasil log in, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 via Laman Instansi
Kunjungi laman instansi masing-masing
Pilih menu CPNS.
Klik menu “Pengumuman”.
Pengumuman terbaru terkait hasil SKD CPNS 2024 akan terlihat.
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikut tahapan SKB. Hal ini karena peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:
Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 Agustus 2024
Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Jawab sanggah: 20-24 September 2024
Baca juga: Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD dan Aturan Kelulusan untuk CPNS 2024
Pengumuman pasca-masa sanggah: 23-29 September 2024
Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Baca juga: Aturan Kelulusan dan Passing Grade SKD CPNS 2024 untuk TIU, TWK, dan TKP, Simak Tahapan Seleksinya
Passing Grade CPNS 2024
Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Formasi Cum Laude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60
Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Berapa soal SKD CPNS 2024? total jumlah soal yang harus dikerjakan oleh setiap peserta dalam ujian SKD CPNS 2024 adalah 110 soal.
Ketiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing tes memiliki jumlah soal yang berbeda, tergantung pada bobot dan tujuan tes tersebut. Berikut rinciannya:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Setiap peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan seluruh soal SKD yang terdiri dari 110 butir soal.
Sesi 1, 2 dan 3 Jam Berapa?
Pelaksanaan SKD dibagi menjadi lima sesi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan hari Jumat dibagi menjadi empat sesi.
Sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 dan sesi 2 pada pukul 10.00-11.30.
Sementara untuk sesi 3, 4, dan 5 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, akan dilaksanakan berturut-turut pada 12.30-14.00, 14.30-16.00, dan 16.30-18.00.
Sedangkan pada hari Jumat, sesi 3 pada 14.00-15.30, dan untuk sesi 4 pada 16.00-17.30.
Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2024
Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan peserta untuk melihat ranking SKD CPNS 2024:
1. Melihat Ranking SKD CPNS 2024 melalui Live Score
Peserta dapat melihat ranking nilai secara langsung melalui live score di YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Buka YouTube Official CAT BKN.
Cari live score berdasarkan instansi, lokasi, dan sesi ujian yang diinginkan.
Temukan nama peserta dan lihat peringkatnya.
Perlu dicatat, live score hanya menampilkan peringkat berdasarkan titik lokasi dan sesi ujian, bukan secara keseluruhan.
2. Melihat Ranking SKD CPNS 2024 melalui Laman Instansi
Peserta juga dapat melihat ranking SKD melalui laman instansi yang dilamar pada tanggal yang telah ditentukan, yaitu mulai 17 hingga 19 November 2024.
Ketentuan jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Bagi peserta yang telah menyelesaikan tes SKD, mereka dapat langsung melihat skor hasil ujian tersebut.
Namun bagaimana ketentuannya jika skor SKD sama dengan peserta lain?
Sampai saat ini tim Kompas.TV belum berhasil mengetahui informasi pastinya.
Namun jika mengacu pada ketentuan di tahun 2023, Nur Hasan yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses CPNS akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan dengan mempertimbangkan formasi yang dibutuhkan.
Hanya peserta dengan nilai terbaik hingga tiga kali jumlah formasi yang akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, Kamis (16/11/2023) lampau, dikutip dari Kompas.com.
Hal ini sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Dengan ketentuan ini, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan berdasarkan skor tertinggi.
Misalnya, jika sebuah instansi membuka 100 formasi, maka hanya 300 peserta teratas dalam peringkat SKD yang dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi.
Yakni pada subtes dengan urutan prioritas: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Setelahnya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, penentuan kelulusan SKD dilihat tertinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK," kata Nur.
Namun, jika nilai peserta tetap sama setelah mempertimbangkan subtes, maka sesuai Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, semua peserta yang memiliki nilai yang sama akan lolos dan diikutkan dalam SKB tanpa eliminasi lebih lanjut.
Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya peserta dengan kemampuan terbaik yang memenuhi kriteria formasi yang tersedia dalam proses seleksi CPNS tahun ini.
Tahapan Setelah SKD: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah tahap SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB ini merupakan ujian yang difokuskan pada kompetensi bidang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Pelaksanaan SKB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Peserta yang berhasil melampaui ambang batas di SKD dapat mulai mempersiapkan diri untuk SKB, yang menjadi penentu utama dalam tahapan seleksi CPNS 2024 ini.
Jadwal SKB CPNS 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Setelah itu, nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD, tepatnya mulai 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
Itulah tadi ulasan kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2024, ini link dan cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 dan ranking SKD, jadwal SKB CPNS 2024.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.