Pilkada Paser 2024
Jadwal Debat Kandidat Pilkada Paser 2024, Ada 4 Larangan Bagi Penonton di Hotel Kyriad Sadurengas
Kegiatan debat kandidat perdana Paslon Pilkada Paser 2024 akan dilaksanakan pada 9 November 2024 di Hotel Kyriad Sadurengas, Paser, Kalimantan Timur.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser atau KPU Paser memastikan akan melaksanakan dua kali debat kandidat untuk Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang ikut dalam kontestasi Pilkada Paser 2024.
Kegiatan debat kandidat perdana Paslon Pilkada Paser 2024 akan dilaksanakan pada 9 November 2024.
Agenda debat kandidat Pilkada Paser 2024 tersebut akan dilangsungkan di Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Demikian diutarakan oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (SDM Sosdiklih dan Parmas) KPU Paser, Hafida kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Cegah Konflik pada Pilkada Paser 2024, Pjs Bupati M Syirajudin Minta KPU Intens Koordinasi
Dia mengatakan, untuk debat kandidat kedua dilaksanakan pada 16 November mendatang di Ballroom Hotel Astara Balikpapan Superblock, Kota Balikpapan.
"Jadi debat kandidat untuk Paslon ini dilaksanakan dua kali, dengan waktu pelaksanaan tiga jam mulai dari pukul 15.00 Wita sampai 17.00 Wita," terang Hafida pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pelaksanaan debat kandidat nantinya, para Paslon diharuskan untuk menaati tata tertib yang berlaku.
Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban dan keamanan lokasi debat kandidat Pilkada Paser 2024.
"Mereka juga dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan terhadap paslon dan moderator debat publik," tegasnya.
Baca juga: Jadwal Debat Pilkada Paser 2024 Telah Ditetapkan KPU, Digelar 2 Kali pada Bulan Depan
Setiap Paslon nantinya diberikan waktu untuk berbicara, dan tidak dibenarkan memotong pemaparan Paslon lain saat tengah menjelaskan.
Selain itu, para Paslon tidak diperkenankan memberikan pertanyaan yang menyerang personal Paslon lain.
Pertanyaan seputar Paslon, harus seputar tema, visi, misi dan program.
Para paslon hanya diperkenankan membawa alat tulis, catatan atau data yang diperlukan dalam kegiatan debat.
Baca juga: Dua Petahana Bakal Bersaing pada Pilkada Paser 2024, Paslon Ingatkan Jaga Kondusivitas Wilayah
"Serta dilarang membawa alat komunikasi lainnya di panggung debat," tegasnya.
Sementara bagi pengunjung, diberlakukan sejumlah larangan seperti di antaranya:
- Dilarang membawa korek api;
- Bawa Parfume;
- Bawa senjata tajam;
- dan membawa atribut kampanye.
Selain itu, para Paslon juga tidak diperkenankan membawa atribut diatas panggung saat debat berlangsung
Debat pertama kandidat paslon dibatasi hanya 50 orang dari masing-masing pendukung yang berada dalam ruangan.
"KPU Paser juga tidak memfasilitasi layar lebar di luar ruang debat," tutup Hafida. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241105_Pilkada-Paser-Jadwal-Debat-Kandidat-2024.jpg)