Breaking News

Gadget

Youtuber David GadgetIn Buka Suara Soal Pemblokiran iPhone 16 di Indonesia

Isu iPhone 16 yang ilegal dan dilarang beredar di Indonesia saat ini menjadi perbincangan hangat di industri teknologi Tanah Air.  

Editor: Nisa Zakiyah
DOK. YouTube GadgetIn
Youtuber David GadgetIn buka suara soal pemblokiran iPhone 16 di Indonesia. 

Seperti diwartakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa Apple belum bisa mengantongi sertifikat TKDN untuk iPhone 16 Series karena belum memenuhi komitmen investasi.

"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.

Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.

Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN guna memasarkan iPhone di Tanah Air.

Cara tersebut membuat Apple terkesan "spesial" karena lain dari yang lain, macam Samsung, Oppo, dan sebagainya.

Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir atau menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia.

Wacana itu muncul lantaran ada pihak yang sudah menjual iPhone 16 di marketplace Indonesia.

Padahal, smartphone flagship ini masih dilarang peredarannya di Tanah Air.

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan memantau peredaran iPhone 16 bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual iPhone 16, termasuk melalui platform marketplace.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan, secara online ataupun offline,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” imbuhnya, dalam keterangan resmi di laman Kemenperin.

Febri juga mengingatkan bahwa pembelian iPhone 16 series yang melalui jalur penumpang, bisa merugikan konsumen itu sendiri.

Sebab, ada beberapa risiko, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

Ia juga mengimbau agar para penumpang yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, tidak memberikan unit tersebut ke pihak lain, apalagi memang bertujuan untuk diperjualbelikan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved