Berita Samarinda Terkini

Darlis Pattalongi Implementasikan Perda Kepemudaan ke Warga Samarinda Seberang

Muhammad Darlis Pattalongi, Anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tentang Kepemudaan

Penulis: Muhammad Said | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID
Muhammad Darlis Pattalongi, Anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda soal kepemudaan. Tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut agar masyarakat dapat memahami perda dan terimplementasi secara maksimal, Sabtu (9/11/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Muhammad Darlis Pattalongi, Anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda soal kepemudaan

Tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut agar masyarakat dapat memahami perda dan terimplementasi secara maksimal. 

Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan warga Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang

Peraturan daerah yang disosialisasikan kali ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Baca juga: Sosialisasi Perda Kepemudaan, Kepala Disparpora Mahulu Harap Pengetahuan Pemuda Makin Bertambah

Darlis juga didampingi oleh moderator dan 2 pemateri yakni Dosen Pasca Sarjana UMKT Elviandri dan Aktivis Selamat Said. 

Muhammad Darlis Pattalongi Anggota DPRD Kaltim menyampaikan bahwa pentingnya Perda soal Kepemudaan itu. Karena di dalamnya telah mengatur karakter, peran, tanggungjawab, hak pemuda, bahkan menaungi penguatan pemuda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Mengingat belakangan ini, terdapat degradasi karakter pemuda dengan perkembangan era teknologi dan digitalisasi. 

"Perda Kepemudaan dan implementasinya tentu sangat penting di tingkat masyarakat," jelasnya.

Muhammad Darlis Pattalongi menjelaskan Sosper ini merupakan amanat undang-undang, sehingga memang harus dilakukan.

Terlebih, ini akan menambah pertemuan wakil rakyat dengan konstituennya. 

Darlis mencatat, Pemerintah RI sudah memiliki undang-undang tentang kepemudaan sejak tahun 2009. Sementara pemerintah di tingkat daerah, bertugas membuat turunannya dalam bentuk Peraturan daerah. 

Baca juga: DPRD Kaltim Beri Tenggat Waktu Gubernur Terbitkan Pergub, Raperda Kepemudaan Diusulkan ke Mendagri

"Nah perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu. Tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal," ungkapnya.

Setelah agenda reses DPRD Kaltim alias serap aspirasi masyarakat yang berlangsung selama sepekan penuh, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi langsung lanjut agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). 

Darlis berharap adanya hubungan baik antara pemerintah, lalu masyarakat, dan anggota dewan.

"Termasuk agar perda dapat diimplementasikan oleh struktur pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan," tutupnya. 

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved