Kamis, 16 April 2026

Pilkada Paser 2024

Penjelasan Bawaslu soal Pelanggaran Kepala Desa dalam Pilkada 2024 Paser

Sejauh ini, terdapat 8 kasus dugaan pelanggaran Pilkada dilakukan oleh 4 ASN dan 4 Kades di Paser yang diproses oleh Bawaslu Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PELANGGARAN PILKADA 2024 - Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman Petandra, menyatakan,  terdapat 8 kasus dugaan pelanggaran Pilkada dilakukan oleh 4 ASN dan 4 Kades di Paser yang diproses oleh Bawaslu Paser.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran Pilkada Paser 2024 yang dilakukan oleh ASN maupun Kepala Desa (Kades). 

Sejauh ini, terdapat 8 kasus dugaan pelanggaran Pilkada dilakukan oleh 4 ASN dan 4 Kades di Paser yang diproses oleh Bawaslu Paser. 

Demikian dijelaskan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman Petandra kepada TribunKaltim.co. 

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan adanya pelanggaran tersebut ke instansi terkait sesuai dengan regulasi. 

Baca juga: Debat Pilkada Paser 2024, Pasangan Calon Masitah-Depa Paparkan Visi Misi dan Program Paser Hebat

"Untuk Kades ini menjadi ranah dari DPMD Paser dalam pemberian sanksinya, yang jelas surat itu sudah kami serahkan per tanggal 11 dan 31 Oktober lalu," terang Firman di Tanah Grogot, Kamis (7/11/2024). 

Perihal adanya pernyataan dari instansi terkait bahwa tidak menerima surat resmi dari Bawaslu Paser, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. 

"Kalau soal pernyataan itu, kami tidak mempersoalkan OPD terkait membuat statement seperti itu," ujarnya.

"Cuman yang jelas, kami sudah lakukan tindak lanjut perihal penerusan pelanggaran itu dan ada dua surat yang kami masukkan ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) disertai bukti otentiknya secara sah," tegasnya. 

Dari surat yang diserahkan itu, Bawaslu Paser sudah memberi rekomendasi untuk pemberlakuan sanksi dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam pasal 30, kata Firman, Kades yang terbukti melanggar memiliki konsekuensi hukum yang cukup tegas dengan memberi sanksi administratif yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Baca juga: Debat Pilkada Paser 2024: Fahmi-Ikhwan Tanya soal IPM, Masitah-Denni Sindir soal Beasiswa Mahasiswa

"Kalau kita mengacu pada regulasi itu, yang memiliki hak untuk mengeluarkan pelanggaran itu ialah instansi yang menaungi bidang desa dalam hal ini DPMD. Kami tidak membahas sanksi pelanggarannya karena sepenuhnya diserahkan ke instansi terkait, tapi kami cantumkan poin pelanggarannya," urai Firman. 

Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sementara untuk dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya mengaku memang tidak menyampaikannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser. 

Meski demikian, Bawaslu Paser menyampaikan langsung perihal kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia di Jakarta. 

"Putusan dari badan kepegawaian negara tersebut, nanti diteruskan ke BKPSDM yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh mereka," tutup Firman. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved