Kabar Artis
Harta Kekayaan Komeng Berdasarkan Laporan LHKPN setelah Jadi Anggota DPD RI, Tak Ada Utang
Harta kekayaan Komeng berdasarkan laporan LHKPN setelah jadi anggota DPD RI, tak ada utang.
TRIBUNKALTIM.CO – Harta kekayaan Komeng berdasarkan laporan LHKPN setelah jadi anggota DPD RI, tak ada utang.
Kini sebagai pejabat negara, pelawak Alfiansyah Bustami alias Komeng harus melaporkan harta kekayaannya.
Komeng kini menjabat sebagai anggota DPD RI 2024-2029.
Berapa harta kekayaan sang pelawak sekaligus senator ini?
Baca juga: Komeng Bicara Polemik Penempatan Dirinya di Komite II DPD yang Viral, Kini Pindah ke Komite III
Komeng yang menjadi senator mewakil provinsi Jawa Barat kini punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN yang merupakan persyaratan penting bagi setiap penyelenggara negara.
Berdasarkan pengumuman LHKPN 2024, Komeng melaporkan harta kekayaannya pada 2 September 2024.
Tercatat, Komeng memiliki jumlah kekayaan bersih sebesar Rp 15,7 miliar.
Kekayaan Komeng berasal dari beberapa sumber, terbesar dari aset properti.

Tercatat, Komeng memiliki aset properti berupa tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota bogor senilai Rp 14.250.000.000 atau Rp 14,25 miliar.
Selain properti, Komeng tercatat memiliki sejumlah harta benda bergerak berupa kendaraan mobil sebanyak enam unit dengan nilai total Rp 1.357.000.000.
Rincian kendaraan mobil yang dimiliki Komeng adalah:
- Mobil Jeep Compass Longitude 1.4 (2019) – Rp 385.000.000
- Mobil Daihatsu Luxio 1.5 X A/T (2016) – Rp 135.000.000
- Mobil Suzuki XL7 415F GX 4x2 M/T (2020) – Rp 179.000.000
- Mobil Hyundai H-1 Minibus (2017) – Rp 300.000.000
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp 179.000.000 (Hadiah)
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp 179.000.000 (Hadiah)
Komeng juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 8.000.000.
Lalu Komeng memiliki kas dan setara kas senilai Rp 114.857.704.
Diketahui, Komeng tak memiliki catatan utang dan sebagainya.
Dengan demikian, total harta kekayaan Komeng sebesar Rp 15.729.857.704 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.