Pilkada Paser 2024
KPU Paser Tidak Temukan Adanya Kerusakan Logistik Pilkada 2024, Sortir Lipat Surat Suara Selesai
Saat ini, KPU Paser telah melakukan sortir dan pelipatan surat suara yang nantinya akan didistribusikan ke seluruh wilayah di Kabupaten Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Paser 2024 terus digencarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menjelang pendistribusian logistik di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Saat ini, KPU Paser telah melakukan sortir dan pelipatan surat suara yang nantinya akan didistribusikan ke seluruh wilayah di Kabupaten Paser.
Jumlah surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim mencapai 216.814 lembar, serta 218.814 lembar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Paser.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi memastikan kondisi seluruh surat suara diterima dalam keadaan baik atau tidak mengalami kerusakan maupun cacat.
Baca juga: Usai Debat Pilkada Paser 2024, Ketua DPRD Hendra Wahyudi Ajak Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
"Sudah dilakukan penyortiran untuk memastikan surat suara dalam keadaan baik dan tidak cacat, juga sudah dilakukan pelipatan surat suara," kata Ahyar di Tanah Grogot, Kalimantan Timur pada Kamis (14/11/2024).
Surat suara tersebut saat ini tengah dalam proses pengemasan, yang akan didistribusikan pada 485 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Paser.
"Sampai saat ini masih proses packing, baik itu surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Paser," tambahnya.
Dalam pelaksanaan sortir dan lipat surat suara, sambung Ahyar dilakukan oleh pihak KPU dengan rentan waktu selama satu minggu.
Baca juga: Debat Pilkada Paser 2024, Usung Visi Paser Hebat, Masitah-Depa: Kalau Ada yang Hebat, Ngapain Lanjut
Berbeda halnya untuk proses packing, yang sementara prosesnya masih terus berjalan sebelum pendistribusian logistik Pilkada ke seluruh wilayah.

"Untuk proses sortir dan lipat surat suara, kami tidak terlalu memburu kerja tim sehingga bisa selesai dalam satu minggu, untuk packing saat ini kami mengharapkan secepatnya," ungkap Ahyar.
Dipastikan, dalam proses packing surat suara akan disesuaikan jumlah dalam satu sampul dan ditambah 2,5 persen dari jumlah kebutuhan surat suara.
"Jadi setiap TPS, akan menerima surat suara sesuai dengan jumlah DPT yang ada ditambah lagi 2,5 persen surat suara dari jumlah DPT sebagai surat suara cadangan," pungkas Ahyar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.