Pilkada Kukar 2024
Putusan MK Tolak Pengujian Penghitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan, Begini Reaksi Tim Edi-Rendi
Selama ini ada opini hukum yang sesat yang dilontarkan oleh pihak pihak lawan politik berkaitan dengan hal tersebut untuk menjatuhkan Edi-Reni
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi memberikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.
Disinggung soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e, tentang masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.
Selama ini ada opini hukum yang sesat yang dilontarkan oleh pihak pihak lawan politik berkaitan dengan hal tersebut untuk menjatuhkan pasangan Edi Damansyah - Rendi Solihin.
"Alhamdulillah tidak ada lagi permasalahan mengenai hal tersebut, semuanya sudah clear," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, Kamis 14 November 2024.
Baca juga: MK Tegaskan Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 Lewat Putusan Kasus Bengkulu
Erwinsyah menjelaskan, selama ini pihaknya selalu menahan diri, dan tidak menanggapi polemik berkaitan dengan hal tersebut secara berlebihan.
Terutama, lanjut dia, adanya framing politik dan opini menyesatkan yang dilakukan oleh pihak lawan politik terhadap pasangan Edi Damansyah - Rendi Solihin.
"Karena secara substansial dan sejak awal kami meyakini bahwa masa jabatan seorang kepala daerah, mulai dihitung sejak saat “pelantikan”," ungkapnya.
Hal tersebut, lanjut Erwinsyah, didasarkan dalam dua norma hukum. Yakni yang pertama, ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang menyebutkan bahwa:
“Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.
Kedua, ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa:
“Masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Baca juga: 17 Alasan Mengapa Rakyat Kukar Sekali Lagi Memilih Edi Damansyah-Rendi Solihin
Oleh karena itu, masih kata Erwin, sebelum kepala daerah memangku jabatannya, terlebih dahulu harus dilantik dan diambil sumpah atau janji.
“Kami memahami kalau ada perbedaan dalam menafsirkan hal tersebut," tuturnya.
"Hal ini wajar tapi kami juga menyesalkan bahwa adanya sikap panik dari pihak lawan politik mengunakan tafsir sesat untuk menyebarkan dan menyerang pihak Edi-Rendi," ujarnya.

Gugatan Kasasi MA oleh Paslon Lain Otomatis Gugur
Erwinsyah juga menegaskan, Putusan MK memiliki kedudukan yang sama dengan UU yang dibuat oleh DPR dan presiden. Sifat Putusan MK, kata Erwin, berlaku prospektif atau ke depan, dan tidak berlaku surut (retroaktif).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.