Berita Nasional Terkini

Profil Said Didu, Dilaporkan ke Polisi Imbas Kritik PSN PIK2, Tanah Rakyat Dijual Rp50.000 per Meter

Profil Said Didu yang dilaporkan ke polisi karena kritik PSN PIK 2, tanah rakyat dijual Rp50.000 per meter.

Twitter @msaid_didu
Said Didu Presiden Manusia Merdeka, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Periode 2005-2010. Kuasa hukum Said Didu mengeceam masih berlanjutnya proses hukum terhadap kliennya usai dilaporkan buntut mengkritik PSN PIK-2. Ini profil Said Didu. Profil Said Didu yang dilaporkan ke polisi karena kritik PSN PIK 2, tanah rakyat dijual Rp50.000 per meter. 

TRIBUNKALTIM.CO – Profil Said Didu yang dilaporkan ke polisi karena kritik PSN PIK 2, tanah rakyat dijual Rp50.000 per meter.

Nama Said Didu trending di media sosial X.

Namanya trending dengan diikuti hastag #

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dilaporkan ke polisi terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2). 

Polisi memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 19 November 2024, di Polresta Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Pakar Beber Cuitan Said Didu Soal Pejabat IKN Nusantara Mundur Bukan Kategori Fakta

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan bahwa kliennya akan hadir di Polresta Tangerang pada tanggal yang telah dijadwalkan.

"Betul akan datang Selasa 19 November 2024," kata Gufroni melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Said Didu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diajukan oleh Maskota, ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Gufroni menduga laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Said Didu, yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan PSN PIK-2.

"Sejak awal rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2," kata Gufroni.

Gufroni juga menegaskan bahwa laporan tersebut salah sasaran, karena Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam kritik-kritiknya terhadap proyek PSN PIK-2.

"Oleh karena itu, sudah tentu tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," ujar Gufroni.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengkonfirmasi bahwa pemanggilan Said Didu dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Foto: Shela Octavia
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Foto: Shela Octavia (Kompas.com/Shela Octavia)

Mahfud MD: Kebebasan Beraspirasi adalah Hak Konstitusional

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved