Pilkada Paser 2024
KPU Paser Pastikan Sudah tak Ada Penambahan TPS Lokasi Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan hanya ada 5 TPS Lokasi Khusus (Loksus) dalam Pilkada 2024. Perihal adanya permintaan TPS
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
TPS DI PILKADA - Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Dyah Elly Kusrini, menyatakan, untuk pendirian TPS Loksus, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi seperti harus dipastikan pemilih tersebut berada di lokasi saat hari pencoblosan.
Meskipun semua persyaratan telah terpenuhi, namun jika masih ada pengajuan untuk pendirian TPS khusus maka sudah tidak bisa lagi diakomodir.
Baca juga: Usai Debat Pilkada Paser 2024, Ketua DPRD Hendra Wahyudi Ajak Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
Sebagai penyelenggara, kita laksanakan Pilkada ini sesuai dengan regulasi yang ada.
"Saat ini sudah melakukan setting logistik, tersisa sepekan lagi pelaksanaan Pilkada jadi tidak memungkinkan lagi penambahan TPS Loksus," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.