Berita Balikpapan Terkini

Tim Jatanras Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jalan Sepakat

im Jatanras Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Sepakat

HO POLRESTA BALIKPAPAN
Polsek Balikpapan Selatan menangkap IF (22) dengan sabu 2,05 gram setelah laporan warga tentang peredaran narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Jatanras Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (23/11/2024).

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim, Iptu Iskandar Ilham, menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Polsek Balikpapan Selatan Polresta Balikpapan melalui aduan masyarakat melaporkan sering terjadi tindak pidana kasus narkoba.

Penjual, pembeli, maupun pengguna sering meresahkan warga masyarakat,” ujar Iptu Iskandar, Senin (25/11/2024). 

Baca juga: Ratusan Personil Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan TPS di Kota Balikpapan

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA. Tersangka yang diamankan berinisial IF (22), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 2,05 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan warga yang menduga adanya aktivitas penjualan, penyimpanan, dan penggunaan narkoba di daerah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Dalam patroli yang dilakukan, petugas mendapati tersangka IF bersama barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Tersangka kemudian diamankan di daerah Sepakat 2, Kampung Baru Tengah,” tambah Iptu Iskandar.

Tersangka kini ditahan di Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga telah diamankan guna melengkapi pemberkasan.

Atas tindakannya, IF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

“Kami mengimbau warga untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi ini sangat penting demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu Iskandar.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved