Breaking News

Kabar Artis

Update Farhat Abbas vs Denny Sumargo, Saksi Yakin Bisa Penjarakan Densu, Sebut soal Adu Domba

Update kasus Farhat Abbas vs Denny Sumargo, saksi yakin bisa penjarakan Densu, sebut soal adu domba.

Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Farhat Abbas (kiri), dan Denny Sumargo (kanan). Update kasus Farhat Abbas vs Denny Sumargo, saksi yakin bisa penjarakan Densu, sebut soal adu domba. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus Farhat Abbas vs Denny Sumargo, saksi yakin bisa penjarakan Densu, sebut soal adu domba.

Kasus yang dilaporkan pengacara Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo alias Densu terus berlanjut.

Diketahui, saksi dari Farhat Abbas, Ahmad Rizaldi telah menjalani pemeriksaan atas laporan dari sang pengacara.

Setelah menjalani pemeriksaan, saksi Ahmad Rizaldi menyebut pihaknya yakin bisa penjarakan Denny Sumargo.

Baca juga: Denny Sumargo vs Farhat Abbas Makin Panas, Densu Kini Tempuh Jalur Hukum

Ia menilai bahwa laporan dari Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Kalau dari berapa persen 90 persen lah potensi akan masuk dalam proses hukum ini," kata Ahmad, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (25/11/2024).

Dikatakan Ahmad, bahwa pertanyaan dari tim penyidik yakni ada yang mengarah soal keturunan Farhat.

Adapun Farhat disebutnya memang memiliki keturunan Bugis.

"Dari sini pertanyaannya polisi bahwa Pak Farhat memang ada keturunan dari Bugis dari ayahnya," bebernya.

Adapun bukti video ucapan dari Denny yakni menunjukkan bahwa Farhat merupakan pihak yang dirugikan.

Dari situ, Ahmad merasa yakin laporan Farhat terhadap Denny memenuhi unsur pidana.

"Video itu menunjukkan Pak Farhat pihak yang dirugikan gitu."

"Pasti memenuhi unsur, dan akan naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Saksi dari Farhat Abbas telah jalani pemeriksaan atas laporan dugaan ujaran kebencian Denny Sumargo.
Saksi dari Farhat Abbas telah jalani pemeriksaan atas laporan dugaan ujaran kebencian Denny Sumargo. (Kolase Tribunnews/YouTube Mantra News)

Di sisi lain, pakar hukum Jaenudin menyoroti laporan Denny terhadap Farhat terkait pengancaman.

Jaenudin menilai, laporan dari pria yang akrab disapa Densu itu sah-sah saja dilakukan.

"Itu hak Denny Sumargo buat melaporkan apabila dirinya merasa dirugikan, dicemarkan ataupun hal lainnya," ujar Jaenudin.

Bahkan, Jaenudin juga menilai pengacara berusia 48 tahun tersebut bisa berpeluang masuk jeruji besi. 

"Iya bisa saja, laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas bisa menjerat Farhat ke penjara dengan ancaman pidana," terangnya. 

Bukan tanpa alasan, sebab Jaenudin menyebutkan kekerasan tak hanya bentuk fisik saja. 

Melainkan, dugaan ancaman bisa menjerat seseorang ke ranah hukum. 

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Denny Sumargo Angkuh, Sang Pebasket Sebut Dirinya Memang Pebasket Sombong

"Karena kekerasan itu kan tidak harus berbentuk fisik ya, apalagi dugaan ancaman bisa aja dengan ancaman pencemaran nama baik atau sebagainya," jelas Jaenudin. 

Jaenudin juga menuturkan, bahwa pihak penyidik telah melihat adanya unsur pidana atas laporan dari Densu tersebut. 

"Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidik memperkirakan bahwa ada dugaan unsur pidana awal ya terkait laporan tersebut," pungkasnya. 

Saksi Farhat Abbas Menyebut Densu Lakukan Adu Domba

Ahmad Rizaldi mengatakan, dirinya telah menjawab semua pertanyaan dari kepolisian.

Ia juga sudah melampirkan beberapa bukti atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Densu.

"Sudah diperiksa oleh penyidik, jumlah pertanyaannya ada 25 pertanyaan, dan kita udah melampirkan beberapa barang bukti," kata Ahmad, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (25/11/2024).

Bukti yang dilampirkan yakni berupa video soal ucapan dari Densu.

"Ada beberapa bukti video," jelas Ahmad.

Ahmad menilai Densu melakukan adu domba antara orang Makassar dan Bugis saat mendatangi rumah Farhat.

Karena hal itu, Ahmad khawatir nantinya akan terjadi perpecahan.

"Itu mengadu domba orang Makassar dan orang Bugis.

"Kan dari zaman dahulu orang Makassar dan Bugis ini satu kesatuan ya yang harmonis gitu."

"Tiba-tiba Denny Sumargo ini kayak mengadu domba, dan itu berpotensi akan menjadi perpecahan," beber Ahmad.

Ahmad menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melanjutkan laporan yang sudah masuk di polisi.

Dirinya ingin proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

"Kita serius untuk proses hukum sampai berjalan, kita akan serius."

"Jika memang terbukti ya dari alat bukti dan pemeriksaan saksi, kalau Densu telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang kita laporin tentu perkaranya akan naik sidik," terangnya.

Razman Nasution Nilai Laporan Farhat Abbas dan Densu Lemah

Di sisi lain, pengacara Razman Nasution turut menyoroti aksi saling lapor antara Farhat Abbas dan Densu.

Sebelumnya, Densu diketahui juga melaporkan Farhat Abbas ke polisi terkait pengancaman.

Melihat aksi saling lapor tersebut, Razman menilai laporan dari keduanya lemah.

"Saya udah bilang dari awal, laporan Farhat lemah, laporan Densu lemah," kata Razman.

Menurut Razman, laporan Farhat dan pria yang akrab disapa Densu itu tak ada gunanya.

Bukan tanpa alasan, ia menilai laporan keduanya tak ada unsur kuat mengenai tindak pidana.

"Jadi kalau dari saya, udah lah nggak usah saling lapor."

"Karena nggak ada unsurnya itu," ujarnya.

Dengan ada perseteruan tersebut, kata Razman, malah memecah fokus soal kasus Agus Salim korban penyiraman air keras dan Novi perihal donasi.

"Nah yang tidak fokus justru kasusnya si Agus dengan si Novi," katanya.

Kemudian, Razman meyakini laporan dari Farhat tak akan bisa memenjarakan Densu.

Begitu juga dengan laporan Densu terhadap Farhat.

"Saya yakin laporan Farhat terhadap Densu nggak akan membuat Densu masuk penjara."

"Jangankan masuk penjara, tersangka aja enggak, itu keyakinan saya."

"Laporan Densu ke Farhat juga sama, jadi buat apa capek-capek. Ngapain kalian ribut," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi dari Farhat Abbas Jelaskan soal Pemeriksaan Terkait Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Densu dan Pihak Farhat Abbas Yakin Bisa Penjarakan Denny Sumargo Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved