Pilkada 2024

13 Link Hasil Quick Count Pilkada 2024, Ada Tautan Resmi KPU, Lengkap Cara Cek Hasil Rekapitulasi

Inilah 13 link hasil quick count Pilkada 2024, ada situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Suryana
Inilah 13 link hasil quick count Pilkada 2024, ada situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 12 link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya.

Menjelang Pilkada 2024, masyarakat mungkin mulai melakukan berbagai persiapan.

Seperti menyiapkan dokumen sebagai persyaratan saat pencoblosan Pilkada 2024 yang digelar serentak pada Rabu 27 November 2024.

Selain itu, bagi masyarakat yang sudah menetapkan pilihan pun mungkin penasaran dengan hasil hitung cepat atau juga disebut hasil quick count Pilkada 2024 tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat dapat memantaunya melalui link quick count.

Secara umum, link hasil quick count untuk Pilkada 2024 telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya.

Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.

Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Hasil Quick Qount Litbang Kompas, Siapa Unggul Hitung Cepat Pemilu

Link Hasil Quick Count KPU

lihat foto Link quick count Pilkada 2024.
Link quick count Pilkada 2024.

Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU

1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Baca juga: Cara Cek DPT Online 2024 Pakai NIK KTP, Cek Data Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Diberitakan sebelumnya, KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.

Dengan berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, baik pakar maupun KPU, Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Link Alternatif Lembaga Survei

Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.

Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” tertuang pada pasal 19 Ayat 3 PKPU.

Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dan Link PDF, Lengkap dengan Rincian Tugas KPPS 1 hingga 7

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Ayat 2 tersebut menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal tersebut juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif

* Fixpoll: https://fixpoll.id/

* CSIS: https://mail.csis.or.id/

* Indikator: https://indikator.co.id/

* Populi Center: https://populicenter.org/

* Pandawa Research: https://www.pandawa.id/

* Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/

* Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/

* Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/

* Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/

* Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount

* Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/

* Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Situs Resmi KPU, Lengkap dengan Cara Cek Hasil Rekapitulasinya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved