Pilkada 2024

Aturan Pilkada 2024, Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang? Ini Putusan MK

Bagaimana jika kotak kosong menang di Pilkada 2024? Simak putusan Mahkamah Konstitusi berikut ini.

TribunKaltim.co/Zainul
Ilustrasi pencoblosan. Bagaimana jika di Pilkada 2024 yang menang kotak kosong? 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana jika kotak kosong menang di Pilkada 2024? Simak putusan Mahkamah Konstitusi berikut ini.

Untuk diketahui, ada 41 daerah di Indonesia yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Empat puluh satu daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah harus segera diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang dalam pemilihan.

 Keputusan itu dibacakan dalam perkara 126/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 54D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Terjawab Kapan Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih Dilantik

MK menyatakan bahwa Pasal 54D ayat 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis, (14/11/2024).

Dalam perkara ini, Suhartoyo juga mengabulkan tuntutan pemohon yang meminta agar desain surat suara untuk calon tunggal pemilihan kepala daerah diubah menjadi model peblisit. Gugatan ini ditujukan pada Pasal 54C UU 10/2016 tentang Pilkada.

MK menyatakan bahwa Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan 'setuju' atau 'tidak setuju' terhadap satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota,” bunyi putusan yang diucapkan Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11/2024).

Ilustrasi jari usai pencoblosan. Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, kapan kepala daerah terpilih dilantik?
Ilustrasi jari usai pencoblosan. Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, kapan kepala daerah terpilih dilantik? (Canva)

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan setuju dengan model peblisit untuk segera diterapkan. 

Namun, saat ini percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan, sehingga model peblisit tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini.

“Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model peblisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ujar Hakim MK Saldi Isra.

Lantas, bagaimana mekanisme pilkada ulang jika kotak kosong menang?

Daerah yang calonnya dikalahkan oleh kotak kosong akan dipimpin seorang penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah.

 Dia akan menjabat hingga pilkada ulang diselenggarakan.

Berdasarkan UU Pilkada, pada pilkada ulang, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon bisa kembali mengajukan kandidat baru.

 Selain itu, calon kepala daerah yang sebelumnya keok oleh kotak kosong dapat kembali mencalonkan diri. 

 Tidak ada larangan eksplisit yang mencegah calon yang kalah dalam pilkada sebelumnya untuk kembali maju dalam pilkada ulang, baik secara individu maupun sebagai pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

Namun, tentu saja, calon tersebut harus kembali mendaftar dari mulai dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diharuskan.

 Kemudian, KPU setempat akan melakukan verifikasi untuk meneliti keterpenuhan syarat-syarat tersebut sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.

Daftar daerah yang lawan kotak kosong pada Pilkada 2024

Berikut 41 daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024:

Pilkada Provinsi

Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota

Aceh

Aceh Utara
Aceh Tamiang

Sumatera Utara

Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Barat
Serdang Berdagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara

Sumatera Barat

Dharmasraya

Jambi

Batanghari

Sumatera Selatan

Ogan Ilir
Empat Lawang

Bengkulu

Bengkulu Utara

Lampung

Lampung Barat
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

Bintan

Jawa Barat
Ciamis

Jawa Tengah
Banyumas
Sukoharjo
Brebes

Jawa Timur
Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya

Kalimantan Barat

Bengkayang

Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu
Balangan

Kalimantan Timur
Samarinda

Kalimantan Utara
Malinau
Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
Maros

Sulawesi Tenggara
Muna Barat

Sulawesi Barat
Pasangkayu

Papua Barat
Manokwari
Kaimana
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 41 Daerah Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024, Mana Saja?"

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan Pilkada Ulang Harus Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved