Pilkada 2024

Cara Cek DPT Online 2024 Pakai NIK KTP, Cek Data Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Cara cek DPT Online 2024 pakai NIK KTP dan cek data pemilih pilkada 2024 atau daftar pemilih tetap 2024.

Editor: Doan Pardede
HO/TRIBUNKALTIM.CO
DPT PILKADA 2024 - Cara cek DPT Online 2024 pakai NIK KTP dan cek data pemilih pilkada 2024 atau daftar pemilih tetap 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara cek DPT Online 2024 pakai NIKKTP  dan cek data pemilih pilkada 2024 atau daftar pemilih tetap 2024.

Pastikan Anda bisa ikut nyoblos di Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November dan terdaftar di data pemilih pilkada 2024 atau daftar pemilih tetap 2024

Agar tak salah, simak cara cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id dan Anda cukup mempersiapkan NIK KTP.

Untuk cek DPT online, hanya dapat dilakukan di HP android dan konfirmasi via whatsaap

Baca juga: Agar Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Lancar, Polres Kukar Siagakan 1.100 Personel

Hari-H pencoblosan Pilkada 2024 digelar serentak, Rabu 27 November 2024, pastikan nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cara cek DPT dapat dilakukan secara online lewat HP Android dan akan ada konfirmasinya melalui aplikasi WhatsApp.

Untuk cek DPT online 2024 lewat HP Android, Anda cukup masuk link dari KPU dan mengisi NIK sesuai dengan KTP.

Diketahui, Pilkada 2024 serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait penetapan hari libur nasional di hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November. 

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata  Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.

Mellaz mengungkapkan, pada pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait hari libur saat pemilihan. 

PILKADA 2024 - Ilustrasi. Berikut terbaru hasil survei Pilkada 2024 di 6 provinsi dengan jumlah DPT terbanyak dari Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten hingga Sumut.
DPT PILKADA 2024 - Ilustrasi. Cara cek DPT Online 2024 pakai NIK dan cek data pemilih pilkada 2024 atau daftar pemilih tetap 2024. (Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo)

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.

Jelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat bisa mengecek DPT secara online untuk memastikan hak pilih mereka dapat digunakan saat pemungutan suara digelar.

Pengecekan DPT online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

1. Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

3. Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp.

4. Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS. 

Bagaimana Cara Menjadi Pemilih Pemilu 2024?

Apa persyaratan terdaftar sebagai pemilih?

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.

Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, cek syarat seperti dilansir Tribun-Timur.com di artikel berjudul Cara Cek DPT Online Pilkada Serentak 27 November 2024, Login cekdptonline.kpu.go.id Lalu Cek di WA:

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

Baca juga: Mantapkan Kesiapan Pilkada, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Libatkan DPT 

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Bagaimana mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih?

Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu.
 
Apa persyaratan untuk mendapatkan Kartu Pemilih yang telah terdaftar?

Di Indonesia tidak ada lagi Kartu Pemilih, yang ada adalah Surat Pemberitahuan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang diberikan oleh KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.

Bagaimana tata cara pendaftaran pemilih melalui online?

KPU melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kemendari dan pelaksanaan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, mengingat perlunya faktual keberadaan pemilih untuk menentukan di TPS mana dia akan memilih dan menghitung alokasi surat suara yang dibutuhkan di setiap TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di wilayah tersebut. 

Sampai kapan proses pendaftaran pemilih?

Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Bagi Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya  dan dapat emmilih pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Itulah tadi cara cek DPT Online 2024 pakai NIK dan cek data pemilih pilkada 2024 atau daftar pemilih tetap 2024.(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved