Berita Balikpapan Terkini

Pemuda di Balikpapan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Teman Wanitanya, Motifnya karena Cemburu

RS diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban teman perempuannya berinisial ER (20), warga Balikpapan

HO POLSEK BALIKPAPAN BARAT
Pemuda RS (21) di Balikpapan ditangkap karena menganiaya teman wanitanya, ER (20), akibat cemburu. Ia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atas penganiayaan dengan tangan kosong dan pisau. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial RS (21), warga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karangrejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan terancam mendekam di sel. 

Pasalnya RS diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban teman perempuannya berinisial ER (20), warga Balikpapan, di dua lokasi berbeda. 

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendik Winarto, membenarkan hal tersebut. 

Dimana antara keduanya menjalin hubungan asmara namun tanpa status. 

Baca juga: 15 Rekomendasi Cafe Instagramable di Balikpapan, Harga Bersahabat, dan Nyaman Cocok untuk WFA

Ipda Hendik menerangkan, kejadian pertama terjadi pada Selasa (18/6/2024) malam sekitar pukul 19.30 WITA, di Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan

Saat itu, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. 

“Mulanya korban meminta izin pulang ke rumah neneknya. Tersangka tak mengizinkan, emosi dan langsung memukul bagian muka serta pipi korban, menyebabkan luka memar,” ujar Ipda Hendik, Selasa (26/11/2024). 

Insiden kedua terjadi belum lama ini, tepatnya Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.24 WITA, kejadian tak jauh dari lokasi awal. 

Tersangka kembali menganiaya korban dengan pisau badik, melukai kaki kanan korban hingga robek. 

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” jelas Ipda Hendik.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Hendik, RS merasa cemburu saat menemukan email dari seorang pria di ponsel korban. 

Kini tersangka bersama barang bukti berupa satu bilah pisau badik kini telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.  

Akibat tindakannya, RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved