Pilkada 2024

Terbaru Hari Ini! Link Hasil Pilkada 2024 Versi Real Count KPU Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota

Inilah link hasil Pilkada 2024 real count resmi KPU terbaru hari ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota seluruh Indonesia.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
HASIL PILKADA 2024 - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Inilah link hasil Pilkada 2024 real count resmi KPU terbaru hari ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota seluruh Indonesia.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link hasil Pilkada 2024 real count  resmi KPU terbaru hari ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota seluruh Indonesia. 

Cara mengakses link hasil Pilkada 2024 real count resmi KPU ini sangat mudah, cukup mengklik link yang tersedia, pantau terus siapa pemenang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga: Cara Cek DPT dan Lokasi TPS Pilkada 2024, Perhatikan Waktu Mencoblos agar tak Kehilangan Hak Pilih

(link hasil Pilkada 2024 real count resmi KPU terbaru hari ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota seluruh Indonesia bisa langsung dilihat di akhir artikel)

Laman yang disediakan KPU tersebut akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada 27 November-16 Desember 2024.

Dilansir Kompas.com, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real count berbeda dengan quick count. Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

HASIL PILKADA 2024 - Ilustrasi.
HASIL PILKADA 2024 - Ilustrasi. Inilah link hasil Pilkada 2024 real count resmi KPU terbaru hari ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota seluruh Indonesia. (Dokumentasi TribunKaltim.co)

Jadwal Tahapan Pilkada 2024 

1. 27 Februari-16 November 2024:

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024:

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024:

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024:

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024:

Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024:

Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024:

Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024:

Penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024:

Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024:

Pelaksanaan pemungutan suara;

Baca juga: PLN Kaltimra Siap Kawal Keandalan Pasokan Listrik untuk Pilkada Serentak 2024 di Kaltim

11. 27 November-16 Desember 2024:

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Berikut cara ceknya seperti dilansir Kompas.tv:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau KLIK DI SINI

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati) 

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat

Itulah tadi link hasil Pilkada 2024 real count resmi KPU terbaru hari ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota seluruh Indonesia. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved