Pilkada Sulbar 2024

Link Quick Count atau Hitung Cepat Pilkada Sulbar 2024, Perolehan Suara AIM, Masdar, Suhardi, Syam

Ini link quick count atau hitung cepat Pilkada Sulbar 2024, perolehan suara Andi Ibrahim Masdar, Muhammad Ali Baal Masdar, Suhardi Duka, Husain Syam.

Editor: Doan Pardede
Instagram @kpu_sulbar
QUICK COUNT SULBAR - Inilah link quick count atau hitung cepat Pilkada Sulbar 2024, perolehan suara Andi Ibrahim Masdar, Muhammad Ali Baal Masdar, Suhardi Duka, Husain Syam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link quick count atau hitung cepat Pilkada Sulbar 2024, perolehan suara Andi Ibrahim Masdar, Muhammad Ali Baal Masdar, Suhardi Duka, Husain Syam.

Cara mengakses link quick count atau hitung cepat Pilkada Sulbar 202 ini sangat mudah, cukup dengan mengklik link yang tersedia.

Pilkada Sulbar 2024 diikuti oleh empat cagub dan cawagub, 1. Andi Ibrahim Masdar - Asnuddin Sokong, 2. Muhammad Ali Baal Masdar - Arwan M Aras, 3. Suhardi Duka - Salim S Mengga, dan 4. Husain Syam - Enny Enggaraeny Anwar.

KPU Sulbar juga telah melakukan pengundian nomor urut bagi cagub-cawagub di Ballroom Grand Hotel Maleo Mamuju, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, Senin (23/9/2024). 

Baca juga: Quick Count Pilkada Bali 2024, Hasil Hitung Cepat Terkini De Gadjah vs I Wayan Koster, Cagub Unggul?

Rapat pleno terbuka disiarkan secara live melalui Chanel Youtube KPU Provinsi Sulawesi Barat.

Empat pasangan calon yang ditetapkan sehari sebelumnya hadir mencabut nomor urut.

Pasangan Suhardi Duka - Salim S Mengga diusung Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Ummat.

Kemudian Andi Ibrahim Masdar - DR. H. Asnuddin Sokong, ST., SE., MM.

Pasangan ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Perindo.

Lalu, H Ali Baal Masdar - H Arwan Aras. Pasangan ini diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Terakhirnya, pasangan Prof. H. Husain Syam - Hj Enny Angraeni Anwar.

Pasangan ini diusung Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Hasil pengundian, H Muhammad Ali Baal Masdar - Arwan Aras mendapat nomor urut 2

Kemudian H Andi Ibrahim Masdar - H Asnuddin Sokong mendapat nomor urut 1 

PILKADA SULBAR 2024 - Inilah elektabilitas empat paslon cagub-cawagub di Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) 2024. 
OUICK COUNT SULBAR - Inilah link quick count atau hitung cepat Pilkada Sulbar 2024, perolehan suara Andi Ibrahim Masdar, Muhammad Ali Baal Masdar, Suhardi Duka, Husain Syam. (Instagram @kpu_sulbar)

Lalu, H Suhardi Duka - Salim S Mengga mendapat nomor urut 3

Terakhir, Prof H Husain Syam - Enny Anggraeni Anwar mendapat nomor urut 4

Nomor urut tesebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Sulbar Nomor 100 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024.

Ketua KPU Sulbar Said UsmaN Umar mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai 25 September - 23 November 2024.

"Oleh karena itu, kami berharap para pendukung untuk tidak melakukan kampanye sebelum memasuki tahapan yang ditetapkan KPU," kata Said Usman. 

KLIK

Ketentuan KPU 

Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, "Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan."

Sedangkan, ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang.

Baca juga: Jelang Masa Tenang, Elektabilitas Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi Hasil Survei Pilkada Jateng 2024

Pada pasal itu juga menyebutkan, pengumuman yang dikeluarkan berupa hasil penghitungan cepat Pemilu sampai akhir.

Di Pasal 19 menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. 

Selain Jateng, ada juga hasil quick count Pilkada 2024 di wilayah lain. 

Anda bisa memantaunya melalui link di atas.

Dilansir Kompas.com, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real count berbeda dengan quick count. Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut cara ceknya seperti dilansir  kompas.com dan KompasTV:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Itulah tadi link quick count atau hitung cepat Pilkada Sulbar 2024, perolehan suara Andi Ibrahim Masdar, Muhammad Ali Baal Masdar, Suhardi Duka, Husain Syam.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved