Pilkada Jabar 2024
Quick Count Pilkada Jabar 2024 Versi 3 Lembaga, Hasil Hitung Cepat dan Cagub Unggul, Satu Putaran?
Inilah 3 hasil quick count Pilkada Jabar 2024, cek hasil hitung cepat terbaru untuk mengetahui paslon mana yang unggul.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 3 hasil quick count Pilkada Jabar 2024, cek hasil hitung cepat terbaru untuk mengetahui paslon mana yang unggul.
Menurut hasil quick count sementara Pilkada Jabar 2024, pasangan calon nomor urut 04, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan masih unggul jauh.
Dari hasil hitung cepat, tidak menutup kemungkinan jika Pilkada Jabar hanya berlangsung satu putaran saja.
Simak 3 hasil quick count Pilkada Jabar 2024 berikut ini:
- Litbang Kompas
Dilansir TribunKaltim.co dari Kompas.com, inilah hasil hitung cepat Litbang Kompas pada pukul 16.03 WIB dengan data yang masuk sebesar 79,25 persen.
Nomor urut 1: Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina 10.41 persen
Nomor urut 2: Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja 9.45 persen
Nomor urut 3: Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie 18.68 persen
Nomor urut 4: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan 61.46 persen
2. Indikator
Sama dengan data Litbang Kompas, inilah hasil hitung cepat versi Indikator pada pukul 16.03 WIB dengan data yang masuk sebesar 79,25 persen:
Nomor urut 1: Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina 9.93 persen
Nomor urut 2: Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja 9.47 persen
Nomor urut 3: Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie 20.05 persen
Nomor urut 4: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan 60.54 persen
3. Denny JA
Lembaga Denny JA membeberkan hasil hitung cepat terbaru di Pilkada Jabar 2024.
Data yang masuk sudah mencapai 88.33 persen
Hasilnya, ACEP - GITA 10.67 persen, JEJE - RONAL 9.13 persen, SYAIKHU - ILHAM 17.93 persen, dan DEDI - ERWAN 62.26 persen
Link Real Count Resmi KPU Pilkada Seluruh Indonesia
Resmi, link real count Pilkada 2024 KPU, cek perolehan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Baca juga: Pencoblosan Pilkada 2024 Mulai Jam Berapa? Ini Jadwalnya, Jangan Lupa Bawa KTP dan Formulir Model C
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Laman yang disediakan KPU tersebut akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada 27 November-16 Desember 2024.
Dilansir Kompas.com, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Beda Real Count dan Quick Count
Real count berbeda dengan quick count.
Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.
Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU
Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut cara ceknya:
1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat
Baca juga: Inilah Lokasi TPS Para Paslon Pilkada Balikpapan 2024
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Pilkada Balikpapan 2024, Rendi Susiswo Ismail Gunakan Hak Suaranya di TPS 003 Kelurahan Damai
(*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di KompasTV
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.