Pilkada Berau 2024
Pandangan KPU soal Klaim Kemenangan Kedua Paslon di Hitung Cepat Pilkada Berau 2024
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Berau terkait adanya kedua paslon
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ketua KPU Berau, Budi Harianto, memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Berau terkait adanya kedua paslon yang saling klaim.
Ia meminta masyarakat agar dapat, menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU Berau.
“Karena yang diklaim tiap tim Paslon itu di luar tanggung jawab KPU. Maka dari itu masyarakat Berau diharapkan menunggu rekap KPU sesuai tingkatan selesai,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (28/11/2024).
Budi Harianto menyampaikan, akan ada pelaksanaan rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten pasca-perhitungan yang dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Sri Juniarsih-Gamalis Unggul Hitung Cepat Pilkada Berau 2024, Reaksi KPU soal Saling Klaim Teratas
“Setelah pencoblosan, ada pungut hitung di TPS. Mekanismenya itu mungkin ada yang sudah selesai di jam 5 dan jam 6,” tuturnya.
“Yang sudah selesai digeser ke PPS. Kemudian dikumpul, lalu menunggu angkutan untuk digeser ke kecamatan,” sambungnya.
Pihaknya menerangkan, setelah seluruh logistik Pilkada Berau dari TPS bergeser ke kecamatan maka sejak 28 November sampai 3 Desember 2024 akan dilakukan rekapitulasi dan pleno di tingkat kecamatan.
“Itu batasnya di kecamatan, kemudian akan diplenokan pada tingkat kecamatan, setelah itu barulah logistik bergeser ke kabupaten,” terangnya.
Ketentuan logistik yang bergeser ke Kecamatan diakui pihak KPU Berau telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Perolehan Suara Pilkada Berau 2024, Madri Pani dan Sri Juniarsih Menang di TPS Masing-masing
Dikatakan, Budi (sapaan akrabnya), maksudnya ialah terdapat logistik yang berada di dalam kotak suara dan ada logistik yang berada di luar kotak.
Termasuk yang di dalam kotak itu formulir dan juga surat suara.
"Jadi setelah selesai perhitungan di TPS, semua dimasukkan ke dalam kotak, disegel, dibungkus plastik kemudian digeser ke kecamatan,” jelasnya.
Nantinya, proses rekap tingkat kecamatan akan menggunakan Plano.
Pembukaan surat suara hanya akan dilakukan jika terdapat hal-hal yang meragukan terjadi.
Jadi, tiidak menghitung surat suara baik itu di kecamatan maupun kabupaten.
“Jadi yang direkap di kecamatan adalah Plano, C1 yang ada di TPS sebelumnya,” kuncinya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241128_Pencolosan-di-Pilkada-Berau-2024-Kedua-Paslon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.