Berita DPRD Kutim

Perkebunan Sawit Jadi Potensi Ekonomi di Kutim, DPRD Sebut UU Pembagian Hasil Perlu di Perjuangkan

Saat ini Kutai Timur memiliki perkebunan sawit terbesar di Kaltim dengan luasan perkebunan kurang lebih 700 ribu hektar.

Penulis: Ardiana | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Ardiana Kinan
Ilustrasi Perkebunan Sawit yang Jadi Potensi Ekonomi di Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan membeberkan, perkebunan sawit memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi di Kutim

Bagaimana tidak, menurutnya, saat ini Kutai Timur memiliki perkebunan sawit terbesar di Kaltim dengan luasan perkebunan kurang lebih 700 ribu hektar. 

Meski begitu, kata dia, pemberlakuan undang-undang terkait pembagian hasil yang tidak sama, perlu diperjuangkan. 

Bahkan kata dia, Kutim hanya memperoleh sekitar Rp 300-an miliar setahun dari luasan perkebunan tersebut. 

Baca juga: Komisi D DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Pendidik di Sejumlah Sekolah Kutai Timur

"Kalau pembagian hasil tambang itu kan 65 persen kembali ke daerah. Kalau kebun, itu hanya 35 persen, itu pun yang dihitung hanya pajak bumi dan bangunannya saja. Pajak industri dan lain-lain terkait dengan hasil sawit itu belum," ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Sehingga, baginya, hal ini membutuhkan kontribusi dari pemerintah provinsi untuk mengatur dan mengusulkan UU Pembagian hasil tersebut ke pemerintah pusat. 

Dengan begitu, kata dia, Kutai Timur dapat memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi yang lain, selain tambang batubara. 

"Tapi kan 20 tahun kedepan dan itupun barangkali dievaluasi lagi nanti berapa persennya kan mungkin tidak langsung," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved