Pilkada Kutim 2024

Hari Ini Pemilihan Suara Ulang Pilkada 2024 di Kutai Timur, Ada pada 2 TPS Sangatta Utara

Pilkada Kutai Timur tahun 2024 dilaksanakan di 2 TPS Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
PILKADA KUTIM 2024 - Potret TPS 008 yang menjadi Salah Satu Lokasi PSU Pilkada Kutai Timur 2024. Dari 701 TPS yang tersebar di 18 kecamatan Kutai Timur, ada 2 TPS tersebut direkomendasikan untuk dilakukan PSU berdasarkan identifikasi temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.  

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Timur tahun 2024 dilaksanakan di 2 TPS Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur pada Senin 2 Desember 2024. 

Tepatnya, di TPS 088 Desa Sangatta Utara dan TPS 015 Desa Singa Gembara yang dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.

PSU ini kembali digelar untuk melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur

Termasuk juga, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur.

Baca juga: Unggul dalam Quick Count Pilkada Kutim 2024, Begini Respons Ardiansyah Sulaiman

Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi mengatakan, PSU ini dilakukan untuk menjaga kemurnian dari surat suara di TPS.

Dari 701 TPS yang tersebar di 18 kecamatan Kutai Timur, kata dia, 2 TPS tersebut direkomendasikan untuk dilakukan PSU berdasarkan identifikasi temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Untuk kecamatan-kecamatan yang lain itu tidak ditemukan dugaan untuk potensi PSU.

"Surat suara yang digunakan di 2 TPS tersebut itu sesuai dengan DPT yang ada sebelumnya termasuk dengan 2,5 persen," jelasnya. 

Aswadi membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan PTPS, ditemukan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, baik di TPS yang sama maupun TPS lainnya. 

"Pemilih tersebut pada waktu pagi mencoblos Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pada waktu siang berpindah mencoblos menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," tambahnya. 

Baca juga: Pilkada Kutim 2024: TPS Ardiansyah Sulaiman hanya 10 Langkah dari Rumah, Ini Katanya Usai Mencoblos

Sehingga, ia mengimbau, penyelenggara pemilu kedepannya perlu diiringi dengan kepastian kecocokan antara C Pemberitahuan dengan KTP pemilih.

Hal ini dilakukan demi menghindari pelanggaran yang sama tidak terulang kembali. 

"Yang harus diperhatikan untuk ke depannya adalah penyelenggara pemilu khususnya KPPS Wajib untuk bisa memastikan dan mencocokkan antara C pemberitahuan dan KTP," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved