Pilkada Balikpapan 2024

KPU Tegaskan Tak Ada PSU Pilkada 2024 di Balikpapan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tak ada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Balikpapan.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, Panwaslu mengusulkan dua kecamatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara mengusulkan adanya PSU Pilkada 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) .

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, pihaknya telah menerima dua surat rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara.

Rekomendasi tersebut mencakup TPS 34 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Namun, kata dia, setelah dilakukan kajian mendalam oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait. 

Baca juga: Hari Ini, KPU Balikpapan Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024

Usulan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pelaksanaan PSU.

"Kami telah menerima dua rekomendasi PSU dari Panwaslu Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Setelah dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghitungan Suara, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Tungsura, rekomendasi tersebut belum memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU,” ujar Prakoso saat ditemui TribunKaltim.co di Kantor KPU Balikpapan, Senin (2/11/2024).

Ia menambahkan, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan PSU adalah adanya lebih dari satu orang yang melakukan pelanggaran pemungutan suara, seperti mencoblos dua kali atau memilih di TPS lain.

Prakoso merinci temuan yang menjadi dasar rekomendasi PSU dari Panwaslu di dua TPS tersebut.

Di TPS 34 Kelurahan Manggar, ditemukan satu orang pemilih yang tidak memiliki hak suara karena ber-KTP di luar Balikpapan.

Sementara di TPS 57 Graha Indah, ada pemilih yang diketahui mencoblos dua kali menggunakan hak pilihnya.

"Ya, sampai sejauh ini baru ada dua rekomendasi PSU yang kami terima dan setelah dilakukan kajian berdasarkan peraturan dan undang-undang yang kami sebutkan tadi belum memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: KPU Balikpapan Gelar Apel Kesiapan Badan Adhoc, Pemerintah Kota Nyatakan Dukungan Penuh

Ketika ditanya mengenai potensi unsur pidana dalam kasus pencoblosan dua kali, Prakoso menegaskan, fokus KPU adalah memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan. 

“Kami tidak fokus ke unsur pidana, tetapi lebih kepada memastikan proses penyelenggaraan pemilu sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

KPU Balikpapan juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Panwaslu guna memperbaiki potensi kelemahan dalam pelaksanaan pemilu pada masa mendatang.

“Kami menghargai masukan dari Panwaslu dan akan menjadikannya evaluasi untuk penyelenggaraan yang lebih baik,” tutup Prakoso.

Pilkada 2024 di Balikpapan sendiri telah berlangsung kondusif dengan partisipasi pemilih yang cukup tinggi.

Meski demikian, pengawasan ketat terus dilakukan untuk memastikan hasil pemilu yang adil dan transparan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved