Pilkada Jakarta 2024

Unggahan KPU Rilis Hasil Pilkada Jakarta 2024 Dua Putaran Dipastikan Hoaks, Fakta Sebenarnya

Unggahan KPU rilis hasil Pilkada Jakarta 2024 berlangsung 2 putaran dipastikan hoaks. Fakta hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara dan quick count

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_dki
HASIL PILKADA JAKARTA 2024 - Tiga paslon di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dan Pramono Anung-Rano Karno. Unggahan KPU rilis hasil Pilkada Jakarta 2024 berlangsung 2 putaran dipastikan hoaks. Fakta sebenarnya hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara dan quick count 

TRIBUNKALTIM.CO - Di media sosial (medsos) beredar unggahan KPU merilis hasil Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran.

Dari unggahan yang beredar di medsos tersebut, terlihat perolehan suara ketiga paslon belum ada yang mencapai 50 persen sehingga Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran.

Namun, unggahan KPU rilis hasil Pilkada Jakarta 2024 dua putaran ini dipastikan hoaks, simak penjelasan KPU Jakarta dan fakta sebenarnya.    

Dalam unggahan rilis KPU hasil Pilkada Jakarta 2024 yang beredar tersebut terlihat perolehan suara ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara dan Quick Count, Jadwal KPU Jika Ada Putaran Kedua

Di sebutkan dalam unggahan tersebut, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 42,02 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10,49 persen.

Kemudian, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 47,49 persen.

Hasil ini menunjukkan bahwa Pilkada Jakarta 2024 harus digelar dua putaran.

Sebab tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara sedikitnya 50 persen plus satu.

KPU Belum Merilis Hasil Pilkada Jakarta 2024

Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari membantah hasil rilis tersebut.

Pihaknya, kata Astri belum mengeluarkan hasil penghitungan Pilkada Jakarta 2024 secara real secara berjenjang.

Ia menjelaskan hasil perhitungan suara ditetapkan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. 

DIPASTIKAN HOAKS - Unggahan rilis hasil Pilkada Jakarta 2024 yang beredar di medsos. KPU Jakarta memastikan unggahan tersebut hoaks. KPU masih melakukan perhitungan berjenjang.
DIPASTIKAN HOAKS - Unggahan rilis hasil Pilkada Jakarta 2024 yang beredar di medsos. KPU Jakarta memastikan unggahan tersebut hoaks. KPU masih melakukan perhitungan berjenjang. (Instagram kpu_dki)

Karenanya Astri meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mengikuti proses rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini kata dia dilakukan agar menjamin penyelenggaraan pilkada berlangsung akuntabel dan transparan. 

Baca juga: Angka Golput 46,95 Persen di Pilkada Jakarta 2024, Pongrekun: Sebagian Besar Pendukung Dharma-Kun

“Kami sudah posting sebagai konten disinformasi (informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menipu), karena konten tersebut menggunakan logo KPU DKI Jakarta.

Sementara kami belum mengumumkan hasil perolehan di tingkat provinsi,” ucap Astri saat dihubungi, Senin (2/11/2024).

Hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara

Diketahui, JagaSuara 2024 sudah merampungkan 100 persen rekapitulasi suara untuk Pilkada Jakarta 2024.

JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web.

Jaga Suara memastikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang satu putaran dalam Pilkada Jakarta 2024.

Kepastian ini berdasarkan salinan data dari laman jagasuara2024.org, gerakan partisipasi publik pemantau penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Baca juga: Ridwan Kamil Buka Sayembara Kecurangan Pilkada Jakarta 2024, Timses Klarifikasi Sembako Stiker Rido

Salinan data itu menjelaskan bahwa Pramono-Rano meraih persentase perolehan suara 50,07 persen.

Berikut hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara:

  • Ridwan-Suswono meraih 39,25 persen suara,
  • Dharma-Kun 10,60 persen, dan
  • Pramono-Rano 50,15 persen.

Meski hasil ini menunjukkan persaingan ketat, keputusan akhir terkait apakah Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran menunggu penghitungan resmi dari KPU.

Merujuk aturan, Pilkada Jakarta digelar dua putaran apabila tidak ada paslon yang meraih suara di atas 50 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Jika Ada Putaran Kedua, Kapan?

Dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025).

Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).

Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).

Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025).

Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025).

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025).

Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih.

Namun, tanggal pastinya belum diumumkan.

Syarat Pilkada 2 putaran di Jakarta

Aturan soal Pilkada Jakarta bisa digelar dalam dua putaran diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1), Pilkada Jakarta digelar cukup digelar satu putaran jika salah satu paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Namun, Pilkada Jakarta akan dihelat sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Paslon yang berhak mengikuti putaran kedua Pilkada Jakarta adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Secara otomatis, paslon yang perolehan suaranya di putaran pertama tidak masuk dua teratas akan gugur.

Baca juga: 5 Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Data 100 Persen, Pram-Rano Ungguli RK-Suswono, 2 Putaran?

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan WartaKotalive.com dengan judul Unggahan KPU Rilis Hasil Pilkada Jakarta 2 Putaran Dipastikan Hoaks. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved