Pilkada Banjarbaru 2024
Siapa Pemenang Pilkada Banjarbaru 2024? Lisa-Wartono Raih 100 Persen Suara, Hasil Digugat ke MK
Hasil kemenangan Lisa-Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024 usai lawan yang didiskualifikasi ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa pemenang Pilkada Banjarbaru 2024? Lisa-Wartono raih 100 persen suara.
Hasil kemenangan Lisa-Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024 usai lawan yang didiskualifikasi ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru telah mengumumkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, Senin (2/12/2024) malam.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar dalam pernyataannya membacakan empat poin keputusan. Berikut ini isinya;
Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada Bali 2024? Inilah Hasil Real Count JagaSuara De Gadjah vs Wayan Koster
“Kesatu menetapkan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitunan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D Hasil Kabupaten Kota - KWK bupati/wali kota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar membacakan keputusan.
Kedua, menetapkan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut: Pasangan calon nomor urut satu atas nama Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan suara sah sebanyak 36.135.
Ketiga, hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024 ditetapkan pada hari Senin bulan Desember tahun 2024 pukul 22.00 Wita.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Desember 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Dahtiar bertanda tangan,” tambah Dahtiar.
Pada kesempatan itu, Dahtiar pun menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada unsur-unsur yang hadir dalam rapat pleno terbuka.
Antara lain PPK dan PPS se-Kota Banjarbaru, forkopimda, stakeholder terkait, tim pasangan calon termasuk saksi, serta Ketua KPU Kalsel yang masih bertahan hingga acara rampung malam tadi.
Bawaslu: Proses Diskualifikasi Lawan Sudah Sesuai Regulasi
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, memberikan penjelasan terkait Pilkada Banjarbaru yang dimenangkan calon tunggal dengan 100 persen suara akibat diskualifikasi lawan.
"Kalau Banjarbaru itu, kan, prosesnya adalah laporan yang masuk ke Bawaslu di provinsi, lalu diproses, lalu kemudian ujungnya adalah seperti itu. Rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Lolly di Pulau Bintan, Kepulauan Bintan, Rabu (4/12/2024).
Menurut Lolly, Bawaslu bekerja berdasarkan norma dan regulasi. Setiap laporan yang diterima diproses sesuai aturan.
Hasilnya, keputusan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU.
Ia menambahkan, bagi pihak yang merasa tidak puas, tersedia jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
"Sehingga ketika proses ini berjalan sesuai norma, harusnya bisa diterima semua orang," kata Lolly.
Di Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara.
Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu.
Akibatnya, pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat, sehingga pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.
Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.
Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi.
Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.
Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 Digugat ke MK
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024) di Jakarta.
Permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana dan Muhamad Pazri, didampingi tim hukum Banjarbaru Hanyar.
Muhamad Pazri, selaku Ketua Tim Hukum, menjelaskan bahwa permohonan ini terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional dalam Pilkada Kota Banjarbaru.
"Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon nomor urut 1 dalam hasil Pilkada," ujarnya.
Tim Hukum menilai bahwa hak konstitusional warga Banjarbaru sebagai pemilih telah dilanggar, sehingga meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka.
"Pertama, memenangkan kolom kosong, yang berdampak pada pelaksanaan Pilkada ulang pada tahun 2025, atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong," tutur Pazri.
Denny Indrayana menambahkan, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur opsi kolom kosong saat hanya ada satu paslon.
"Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.
Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan, permohonan ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya.
Yakni Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, serta Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan fakta tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.
Kemudian, menyatakan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara.
Keempat, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong.
Profil Erna Lisa Halaby
Menjadi Calon Walikota tunggal dalam Pilkada Banjarbaru 2024, berikut profil Hj Erna Lisa Halaby yang sebelumnya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lisa yang sebelumnya berprofesi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru,bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) namun memutuskan mundur dari jabatannya sejak Senin (10/6/2024).
Sosok Lisa yang kini berusia 44 tahun lahir di Banjarmasin pada 11 September 1979 dari pasangan Abdul Aziz Halaby dan Jawiyah sebagai putri kesembilan.
Ia merupakan lulusan S1 Manajemen STIEPAN Banjarmasin di tahun 2010.
Wanita berdarah Banjarmasin dan Timur Tengah ini memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan dan sosial khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Bersama keluarga besarnya Lisa mendirikan Yayasan Abdul Aziz Halaby yang fokus pada dunia pendidikan, sosial, dan keagamaan.
Setidaknya Lisa yang bertugas sebagai pengawas di yayasan tersebut sudah memiliki 560 santriwan dan santriwati yang menuntut ilmu pada Taman Pendidikan Quran dengan biaya SPP gratis.
Sosok Lisa juga diketahui merupakan pendiri sekaligus pemimpin dari Majelis Taklim Halaby.
Tak hanya Taman Pendidikan Al Quran, yayasan yang dijalankan Lisa itu juga mendirikan Sekolah Umum SD Al Halaby Islamic School sejak tahun 2023.
Sebelum terjun ke dunia politik, Lisa memulai karirnya sebagai ASN Pemerintah Kota Banjarbaru sejak tahun 2000-an.
Setelah beberapa tahun kemudian, Lisa berhasil menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2007 dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2008.
Pada tahun 2015 Lisa mendapat dua kali promosi kenaikan jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Komet, dan Sekretaris Lurah Loktabat Utara.
Selanjutnya di tahun 2018 Lisa kembali mendapat kenaikan jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kesejahteraan pada Bagian Kesra hingga akhirnya mengundurkan diri.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Profil Lisa Halaby Calon Wali Kota Banjarbaru: Berawal ASN, Kini Digadang Jadi Pemenang Pilkada 2024
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diajukan Langsung Denny Indrayana, Tim Hanyar Resmi Gugat ke MK, Minta Pilkada Banjarbaru Diulang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lisa-Wartono Menang Pilkada Banjarbaru, Bawaslu: Proses Diskualifikasi Lawan Sudah Sesuai Regulasi
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hasil Pleno Pilkada Banjarbaru 2024, KPU Tetapkan Perolehan Suara Sah Lisa-Wartono 36.135
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.