Pilkada Kaltim 2024
Hasil 10 Pilkada 2024 di Kaltim, 2 Daerah Selisih Tipis, Andi Harun dan Rahmad Mas'ud Menang Mutlak
Berikut hasil 10 Pilkada 2024 di Kalimantan Timur. Setidaknya 2 daerah selisih tipis. Sementara Andi Harun dan Rahmad Masud menang mutlak.
TRIBUNKALTIM.CO– Berikut hasil 10 Pilkada 2024 di Kalimantan Timur.
Setidaknya 2 daerah selisih tipis berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, yakni Berau dan Kutai Timur.
Sementara Andi Harun dan Rahmad Masud menang mutlak di Pilkada Samarinda 2024 dan Pilkada Balikpapan 2024.
Diketahui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur telah selesai digelar.
Hasil rekapitulasi suara sendiri telah melalui perhitungan resmi KPU masing–masing wilayah, yang merupakan hasil dari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Baca juga: Terjawab Hasil Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun - Saefuddin Zuhri Menang Mutlak Lawan Kotak Kosong
Berikut merupakan hasil perolehan suara dari hasil rekapitulasi Formulir Model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota se–Kaltim:
1. Kota Samarinda
- Andi Harun-Saefuddin Zuhri 306.392 suara atau 88,12 persen
- Kolom kosong 41.301 suara atau 11,88 persen.
2. Kota Balikpapan
- Rahmad Mas’ud–Bagus Susetyo 177.290 suara atau 59,27 persen
- Rendi Susiswo–Eddy Sunardi 45.668 suara 15,27 persen
- Muhammad Sa’bani–Syukri Wahid 32.847 suara 10,98 persen
3. Kabupaten Paser
- Fahmi Fadli–Ikhwan Antasari 94.855 suara atau 69,23 persen
- Syarifah Masitah Assegaf–Denni Mappa 42.362 suara atau 30,87 persen
4. Kabupaten Kutai Kartanegara
- Edi Damansyah–Rendi Solihin 259.489 suara atau 66,17 persen
- Awang Yacoub–Akhmad Zais 74.448 suara atau 18,99 persen
- Dendi Suryadi–Alif Turiadi 83.153 suara atau 21,3 persen
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Mudyat Noor, Calon Bupati Penajam Paser Utara yang Menang di Pilkada PPU 2024
5. Kabupaten Berau
Persaingan Ketat Dua Paslon
Di Kabupaten Berau, hasil rekapitulasi menunjukkan keunggulan Sri Juniarsih Mas – Gamalis dengan mengumpulkan 65.590 suara (48,42 persen). Pasangan ini hanya unggul tipis 696 suara dari pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi yang berhasil meraih 64.894 suara atau 48,32 % .
6. Kabupaten Kutai Timur
- Ardiansyah Sulaiman–Mahyunadi 105.040 suara atau 52,98 persen
- Kasmidi Bulang–Kinsu 93.242 suara atau 47,02 persen
7. Kabupaten Penajam Paser Utara
- Mudyat Noor–Abdul Waris Muin 40.159 suara atau 37,51 persen
- Desmon–Naspi 21.488 suara atau 20,08 persen
- Andi Harahap–Dayang Donna Walfries 21.488 suara atau 20,07 persen
- Hamdam–Ahmad Basir 17.011 suara atau 15,89 persen
8. Kabupaten Mahakam Ulu:
- Owena Mayang Shari–Stanislaus Liah 9.930 suara atau 44,39 persen,
- Novita Bulan–Artya Fathra 8.307 suara atau 37,42 persen
- Yohanes Avun–Y. Juan Jenau 4.117 suara atau 17,42 persen
9. Kota Bontang
- Neni Moerniaeni–Agus Haris 41.081 suara atau 43,4 persen
- Basri Rase–Chusnul Dhihin 25.393 suara atau 26,61 persen
- Najirah–Muhammad Aswar 22.099 suara atau 23,33 persen
- Sutomo Jabir–Nasrullah dengan 5.985 suara atau 6,33 persen
10. Kabupaten Kutai Barat:
- Frederick Edwin–Nanang Adriani 37.282 suara atau 39,62 persen
- Ahmad Syaiful–Jainuddin 29.572 suara atau 31,37 persen
- Sahadi–Alexander Edmond 27.248 suara atau 28 persen
Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kukar Naik Nyaris 15 Persen
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, bahwa KPU tingkat Kabupaten/Kota di Kaltim telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024.
Proses akan berlanjut ke tingkat provinsi dan sudah dijadwalkan pada tanggal 8 Desember 2024 berlokasi di Hotel Harris, Kota Samarinda, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.
“Hasil rekapitulasi akan ditetapkan pada penetapan rekapitulasi di tingkat provinsi, setelah itu ada ruang untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja, itu nanti setelah penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkapnya.
Proses PHPU juga jadi tahapan penting bagi pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.
Jika ada pengajuan gugatan ke MK, makan buku registrasi perkara konstitusi oleh MK akan keluar, sebagai tanda dimulainya proses hukum.
“Tahapan akan berlanjut dengan proses hukum di MK sebelum penetapan pasangan calon terpilih,” sebutnya.
Namun, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK dalam batas waktu yang telah ditentukan.
KPU akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disahkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.