Pilkada Berau 2024

Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi Ajukan Permohonan Perselisihan Pilkada Berau 2024 ke MK

Pasangan calon Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau nomor urut 01 Madri Pani-Agus Wahyudi mengajukan permohonan

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Tim Madri-Agus
Surat permohonan paslon no 1 Madri Pani- Agus Wahyudi. Paslon ini  mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Berau 2024. Ketua KPU Berau, Budi Harianto membenarkan adanya gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pasangan calon Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau nomor urut 01 Madri Pani-Agus Wahyudi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Berau, Tahun 2024. 

Ketua KPU Berau, Budi Harianto membenarkan adanya gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebagai penyelenggara pilkada, dirinya mengaku belum melakukan persiapan apapun terkait gugatan.

KPU akan mempersiapkan bukti atau saksi-saksi yang diperlukan, sesuai dengan materi gugatan nanti.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilkada Berau 2024, Beda Suara Sri Juniarsih-Gamalis vs Madri Pani-Agus Wahyudi

Dikatakan Budi, langkah hukum paslon 01 tersebut dianggapnya sesuatu yang normal dalam pesta demokrasi.

Adapun status KPU Berau sebagai termohon adalah hak pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi, sebagai peserta Pilkada yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

“Kami tunggu jadwal dari MK saja,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (9/12/2024).

Ketika ditanya, apakah ada persiapan, apabila dipanggil MK mengingat yang termohon adalah KPU Berau.

Budi menambahkan, pihaknya hanya menunggu pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Baca juga: Perolehan Suara Pilkada Berau 2024, Madri Pani dan Sri Juniarsih Menang di TPS Masing-masing

Sementara ini, pihaknya hanya menunggu jadwal dari MK, serta dalil atau bukti apa yang dibawa paslon 01 ke MK terkait gugatan PHPU bupati Berau.

“Tunggu pengumuman e-BRPK dari MK, apakah gugatan pemohon itu diterima atau tidak," katanya.

"Kalau misal diterima, baru mulai menelaah gugatan pemohon untuk kemudian disiapkan jawaban dan alat bukti,” paparnya.

Ia mengatakan kemungkinan pertengahan Desember.

Dalam pemberitahuan berikutnya, KPU bakal mengetahui materi gugatan apa yang dilakukan. Sehingga dapat bersiap dengan menghadapi gugatan tersebut.

“Kemungkinan sidangnya di Januari nanti,” ungkapnya.

Baca juga: Kembali Bertugas usai Cuti Pilkada Berau 2024, Bupati Sri Juniarsih Cek Pembangunan RSUD Baru

Budi belum bisa memastikan, apakah nantinya pelantikan pemenang Pemilu 2024 yang dilakukan serentak se-Indonesia, akan tetap dilaksanakan atau ditunda.

Hal itu juga masih menunggu proses perjalanan gugatan ini, tentang bagaimana skema waktu persidangan hingga putusan keluar nanti. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved