Pilkada Kaltim 2024

Terjawab Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Kalah, Selisih 200 Ribuan Suara dengan Rudy-Seno

Terjawab hasil Pilkada Kaltim 2024. Paslon Isran-Hadi kalah di Pilkada Kaltim 2024. Selisih 200 ribuan suara dengan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024.

Instagram kpu_kaltim
HASIL PILKADA KALTIM 2024 - Terjawab hasil Pilkada Kaltim 2024. Paslon Isran-Hadi kalah di Pilkada Kaltim 2024. Selisih 200 ribuan suara dengan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab hasil Pilkada Kaltim 2024.

Paslon Isran-Hadi kalah di Pilkada Kaltim 2024.

Diketahui Isran-Hadi selisih 200 ribuan suara dengan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024.

Kabarnya pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Timur nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji unggul di delapan wilayah kabupaten/kota dari hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi, Minggu (8/12/2024). 

Dalam rapat pleno KPU Kaltim yang digelar di Ballroom Lantai 5 Hotel Harris, Rudy Mas’ud–Seno Aji mendapat suara terbanyak dengan 996.399 suara. Sementara paslon nomor urut 1 (satu), Isran Noor–Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara. 

Baca juga: Obrolan Jokowi dan Rudy Masud Usai Menang Pilkada Kaltim 2024, Endorse Politik Sampai IKN Nusantara

Rekapitulasi pencermatan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kaltim memberi giliran untuk satu persatu KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh wilayah masing–masing. 

KPU tingkat Kabupaten/Kota di Kaltim sendiri, sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024.

Hasil rekapitulasi suara sendiri telah melalui perhitungan resmi KPU masing–masing Kabupaten/Kota, yang merupakan hasil dari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu. 

"Rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di tingkat provinsi sendiri, menghadirkan seluruh KPU Kabupaten/Kota kemudian membaca hasil rekap di masing–masing wilayah dan kita cermati bersama Bawaslu, tim paslon masing–masing dan para pihak terkait,” jelas Ketua KPU
Kaltim, Fahmi Idris, Minggu (8/12). 

Dari pantauan Tribun di lokasi, hingga pukul 23.30 WITA, KPU Kalimantan Timur (Kaltim) masih menggelar rapat pleno terbuka.

Rekapitulasi pencermatan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai pertama dari Kota Samarinda, disusul Paser, Kubar dan Berau. 

Selepas istirahat sejenak, KPU Kaltim kemudian mengesahkan hasil perolehan suara dari 6 (enam) wilayah lainnya.

Sempat break sejenak, lalu wilayah Kutai Timur menjadi pembacaan terakhir pada rapat pleno terbuka kali ini, yang kemudian ditutup dengan ketokan palu pimpinan sidang. 

Rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di tingkat provinsi sendiri, menghadirkan seluruh KPU Kabupaten/Kota beragendakan pembacaan hasil rekap di masing–masing wilayah.

Headline Tribun Kaltim 9 Desember 2024. Hasil Rapat Pleno KPU Tingkat Provinsi, Rudy-Seno dominasi 8 wilayah, raih 996.399 suara di Pilkada Kaltim 2024
Headline Tribun Kaltim 9 Desember 2024. Hasil Rapat Pleno KPU Tingkat Provinsi, Rudy-Seno dominasi 8 wilayah, raih 996.399 suara di Pilkada Kaltim 2024 (Tribun Kaltim)

Lebih tepatnya, pencermatan untuk memastikan apa yang sudah disahkan untuk 10 kabupaten/kota hasilnya sama dengan yang akan ditetapkan pada rekapitulasi tingkat provinsi. 

Suasana rapat pleno terbuka sendiri, para saksi paslon baik nomor urut 1 (satu) maupun 2 (dua) menyampaikan saran atau perbaikan jika terdapat kesalahan suara.

Beberapa penyampaian juga datang dari Bawaslu Kaltim yang mengemukakan temuan pengawas di lapangan seperti di beberapa daerah. 

Misalnya, ada perbedaan selisih rekap angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berubah karena adanya Daftar Pemilih Tambahan dan Pindahan.

Hal ini kemudian dicatat oleh Bawaslu menjadi kejadian khusus dalam rapat pleno terbuka kali ini. 

Penyampaian juga terungkap di rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi, sehingga risalah kejadian khusus hampir di setiap daerah diminta untuk dilengkapi atau jadi catatan khusus. 

“Catatan kami hampir semua daerah terkait daftar pemilih tambahan dan pindahan ini, kita tuangkan di kejadian khusus, termasuk dalam rapat pleno kali ini,” imbuh Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam rapat. 

Penurunan partisipasi

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris bersyukur atas pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kali ini.

Walaupun, terdapat penurunan partisipasi masyarakat jika dibandingkan dengan Pemilu Serentak Februari 2024 lalu, disebutnya, Pemilu serentak saat itu menggelar pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). 

Provinsi Kaltim, sambung Fahmi, mencatatkan partisipasi sebesar 79,81 persen. Sedangkan, persentase di Pilkada Serentak 2024 rata–rata partisipasi berkisar 69,18 persen.

"Meski persentasenya menurun, rata–rata ini mengalami kenaikan 8-10 persen dari Pilgub 2018 silam," tegasnya.

Capaian ini juga, kata Fahmi, tentunya atas sinergi semua pihak dalam menyukseskan jalannya Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu.

"Dari catatan kami tahapan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Alhamdulillah, itu yang patut kita syukuri," tandasnya. 

Dalam rapat pleno kemarin, Fahmi didampingi seluruh anggota KPU hadir dalam rapat pleno tingkat provinsi yang terselenggara di Ballroom Lantai 5 Hotel Harris, Samarinda.

Persiapan telah dilakukan pihak KPU Kaltim dengan rakor (rapat koordinasi) dengan KPU Kabupaten/Kota terkait pencermatan hasil juga sudah dilaksanakan. 

Baca juga: Profil Rudy Masud, Sang Penantang Kalahkan Petahana di Pilkada Kaltim 2024, Cek Real Count Terbaru

Para pihak terkait ikut diundang dalam rapat pleno terbuka dari masing–masing pasangan calon (paslon) untuk kemudian menyaksikan terkait rapat pleno perhitungan hasil Pilkada Kaltim 2024

Bawaslu, tim paslon yakni saksi dan KPU Kabupaten/Kota, Pemprov Kaltim, dan semua unsur lain termasuk pengamanan.

Terkait berkas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat KPU Kabupaten/Kota sendiri, sudah tiba di kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda. 

Pihak KPU Kaltim menggunakan aula lantai 2 untuk menyimpan kotak atau box yang berisikan berkas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat KPU Kabupaten/Kota. 

Adapun masing–masing kotak/box dari KPU Kabupaten/Kota berisikan berkas: 

- MODEL D.HASIL KABKO-KWK GUBERNUR 

- MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK di Kabupaten/Kota. 

- Tanda Terima-KWK 

- Daftar hadir rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota 

- Undangan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota 

- Salinan Kep KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten/Kota dan
Penetapan Pasangan Calon Terpilih 

- Format REKAP PENGEMBALIAN C.PEMBERITAHUAN-Kabupaten/Kota-KWK. 

MK Terima 115 Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga hari ini, Minggu (8/12).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, belum ada satu pun yang berkaitan dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. 

“Sampai hari ini, 115 permohonan sudah diterima MK,” kata Fajar saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari total gugatan yang diterima, sebanyak 86 di antaranya menyangkut pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara 29 permohonan lainnya terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota. 

Fajar menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada permohonan yang berkaitan dengan hasil pemilihan gubernur, meskipun terdapat beberapa daerah yang dianggap memiliki anomali, seperti Jawa Tengah dan Banten. 

Baca juga: Suara dari Ujung Kaltim, Pesan Warga Mahulu ke Isran Noor dan Rudy Masud di Pilkada Kaltim 2024

“Gubernur belum ada semuanya,” tuturnya.

Fajar juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dijadwalkan mengumumkan hasil pilkada pada 15 Desember. MK akan bersiap jika pada tanggal tersebut terdapat permohonan yang masuk.

“Mungkin untuk gubernur terutama itu baru akan masuk. Sampai sejauh ini belum ada,” lanjutnya. 

Ia menambahkan bahwa permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil pilkada resmi diumumkan.

Jika hasil pilkada diumumkan pada hari kerja, seperti Senin pukul 21.00, maka hari Senin tersebut sudah dihitung sebagai hari kerja pertama. 

“Kalau ditetapkannya Jumat misalnya, Jumat jam 21.00, maka hari kerjanya Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Jumat hari kerja pertama, Senin hari kerja kedua, Selasa hari kerja ketiga,” jelas Fajar. 

‘Keranjang Sampah’

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu sering mengabaikan berbagai aturan serta aduan yang dilayangkan, yang akhirnya harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pernyataan tersebut disampaikan Bivitri dalam acara peluncuran buku "Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial" di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/12). 

Bivitri menilai bahwa banyak pelanggaran terjadi selama proses pemilu.

"Perludem dan juga banyak pegiat pemilu lainnya sudah menyoroti bahwa kelihatan sekali, baik pihak KPU maupun Bawaslu, intinya penyelenggara pemilu ternyata juga tidak bersih dari intervensi kekuasaan," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan yang paling brutal, karena mempertemukan orang-orang yang berkuasa dengan mereka yang tidak memiliki kekuasaan. 

Dalam prosesnya, banyak aduan yang dilayangkan ke Bawaslu selaku pengawas pemilu, namun sayangnya, banyak di antaranya diabaikan. 

Beberapa aduan bahkan harus dibawa hingga ke Mahkamah Agung (MA), seperti persoalan keterwakilan perempuan yang dinyatakan keliru oleh MA.

"MA sudah bilang salah, diabaikan oleh KPU. Ke Bawaslu. Bawaslu bilang salah, diabaikan lagi," tuturnya. 

Bivitri juga menekankan bahwa masukan dan kritik telah disampaikan dari berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan pegiat pemilu.

Akan tetapi, lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu terus mengabaikan peringatan tersebut, yang pada akhirnya berujung pada gugatan di MK. 

"Akhirnya Mahkamah Konstitusi yang harus menerima semuanya sampai Prof Saldi (hakim MK) juga sempat mengatakan, MK bukan keranjang sampah, misalnya begitu ya," tambahnya. 

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini mencatat adanya kecenderungan dari penyelenggara dan pengawas pemilu untuk "melempar bola".

Menurutnya, tidak ada yang berani mengambil sikap tegas dalam menyatakan suatu pelanggaran sebagai pelanggaran.

“Saya kira terpasang di kepala mereka bahwa yaudah nanti juga kalau pada protes soal hasil bakal ke MK,” tutur Bivitri. 

Buku yang diterbitkan oleh Perludem ini memotret proses dan materi PHPU pada Pemilu 2024, merangkum permohonan, argumentasi pemohon, hingga putusan hakim, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami proses tersebut.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved