Berita Balikpapan Terkini
Pengusaha di Balikpapan Diduga Menggelapkan Pajak, Negara Rugi Rp 445 Juta
engadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang perkara nomor 717/Pid.Sus/2024/PN Bpp, yang melibatkan Direktur PT FK berinisial ISL
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang perkara nomor 717/Pid.Sus/2024/PN Bpp, yang melibatkan Direktur PT FK berinisial ISL.
Terdakwa menghadapi dakwaan atas dugaan penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 445.824.554,00.
Terdakwa ISL, yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 2013 di KPP Pratama Balikpapan Timur, diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Mei dan Desember 2019.
“Terdakwa tidak menyetorkan pajak keluaran yang telah dipungut dari lawan transaksinya, yaitu PT PS dan PT BR, dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPN," ungkap JPU.
Baca juga: 7 Rekomendasi Lalapan Enak di Balikpapan, Harga Murah dan Bisa Puas Tambah Nasi dan Minuman
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/12/2024), empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.
Heri dari DJP Kaltimtara menyatakan terdakwa tidak memenuhi kewajiban pajaknya meski perusahaannya aktif berbisnis.
"FK telah melakukan transaksi dengan mitra seperti PT PS dan PT BR," ujarnya.
Meski faktur pajak telah diterbitkan, lanjut Heri, pajaknya tidak disetor ke kas negara.
Saksi lain dari DJP Kaltimtara, Johan, menyatakan bahwa terdakwa pernah diingatkan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
"Terdakwa sempat berjanji secara tertulis untuk melunasi pajak, namun hingga kini belum ada pembayaran," ujarnya.
Perwakilan PT PS, Lutfi, menyampaikan bahwa nilai kontrak kerja sama dengan PT FK mencapai miliaran rupiah pada 2019.
"Salah satu invoice bernilai Rp 900 juta, dengan kewajiban pajak sebesar Rp 90 juta. Pajak itu seharusnya disetor oleh PT FK," katanya.
Perwakilan PT BR, Edi Sugiono, menyebutkan empat faktur pajak senilai Rp 100 juta pada 2019 belum disetorkan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Eka Rahayu, menjelaskan bahwa tindakan ISL telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
"Terdakwa tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari mitra bisnisnya, sehingga negara kehilangan pendapatan sebesar Rp 445.824.554,00," ungkap Eka.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan enam saksi tambahan untuk memperkuat dakwaan. (*)
Kata Aliansi Balikpapan Melawan soal Demo 25 Agustus Usai Walikota Rahmad Mas'ud Tunda Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Akademisi Soroti Kenaikan PBB di Balikpapan, Dasar Penentuan hingga Inovasi Kepala Daerah Cari PAD |
![]() |
---|
Semula 3.000 Persen, Kenaikan Tarif PBB Warga Balikpapan Utara Turun Jadi 600 Persen Pasca Stimulus |
![]() |
---|
Kritik Kinerja Petugas Damkar Samarina, Pemuda Ini Diberi Pelajaran Khusus dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Kebijakan PBB 2025 di Balikpapan Bikin Bingung Warga, Ada yang Naik, Ada yang Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.