Pilkada Balikpapan 2024

KPU Balikpapan Pastikan Tidak Ada Gugatan Pilkada 2024, Penetapan Calon Terpilih Segera Dilaksanakan

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa tidak adanya gugatan ini menjadi indikasi bahwa proses Pilkada 2024 berjalan lancar.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan, tidak adanya gugatan ini menjadi indikasi bahwa proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan diterima oleh semua pihak. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Setelah berakhirnya batas waktu pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 11 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada di Kota Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa tidak adanya gugatan ini menjadi indikasi bahwa proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan diterima oleh semua pihak.

“Alhamdulillah, tidak ada gugatan sampai pada Rabu, 11 Desember 2024. Dengan demikian, kami tinggal menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo,” ujar Yudho pada Jumat (13/12/2024).

Seperti diketahui, Pilkada Balikpapan tahun ini diikuti oleh tiga pasangan calon yang bersaing ketat.

Baca juga: Hasil Pilkada Balikpapan 2024 Tak Digugat ke MK, Rahmad Masud-Bagus Menang di Semua Basis Lawan

Pasangan calon nomor urut 1, Rahmad Mas’ud - Bagus Susetyo, berhasil keluar sebagai pemenang, mengungguli pasangan nomor urut 2, Rendi Susiswo Ismail - Eddy Sunardi Darmawan, serta pasangan nomor urut 3, Muhammad Sa’bani - Syukri Wahid.

Hasil ini mencerminkan kepercayaan masyarakat Balikpapan terhadap kepemimpinan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, yang diharapkan mampu melanjutkan pembangunan kota ke arah yang lebih baik.

Menurut Yudho, sesuai prosedur, MK akan mengeluarkan surat resmi kepada KPU RI yang menyatakan tidak adanya gugatan di daerah tertentu.

Setelah itu, KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU kota atau kabupaten, termasuk KPU Balikpapan, untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat, KPU RI akan bersurat ke KPU kota/kabupaten untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.

"Namun, kami masih menunggu surat resmi tersebut,” jelasnya.

Yudho optimistis proses ini akan segera dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi.

“Jika sesuai tahapan, penetapan calon terpilih dijadwalkan dalam waktu dekat. Tetapi, kami tetap harus menunggu surat resmi dari MK,” tambahnya.

Dengan tidak adanya sengketa, tahapan Pilkada 2024 di Balikpapan berjalan mulus. Hal ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo untuk segera merealisasikan visi dan misi mereka dalam membangun Balikpapan yang lebih maju dan sejahtera.

KPU Balikpapan pun mengapresiasi peran serta masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam memastikan proses Pilkada berlangsung kondusif, transparan, dan demokratis.

Kini, publik menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pasangan terpilih untuk membawa Balikpapan menuju perubahan yang lebih baik. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved