Berita Penajam Terkini

Kejari PPU Hadirkan 7 Saksi Persidangan soal Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Menggelar Sidang pertama terkait Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Menggelar Sidang pertama terkait Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Menggelar Sidang pertama terkait Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU).

Sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah melimpahkan kasus perkara dengan Terdakwa LA pada 12 Desember 2024 lalu.

Roh Wiharjo, selaku Kasi Pidana Umum Kejari PPU, menjelaskan pada sidang pertama dengan agenda dakwaan plus keterangan saksi-saksi dengan menghadirkan 10 orang, namun yang bisa dihadirkan hanya 6 Saksi dan 1 ahli.

"Ini sidang pertama dakwaan plus saksi, total saksi plus ahli ada 10 namun yang kita hadirkan ada 7, dua orang langsung hadir disini, Lewat zoom 4 orang tambah Ahlinya dari Samarinda, dia lewat zoom nanti," ujarnya (18/12/2024) malam.

Baca juga: Pilkada PPU 2024 Selesai, Pj Bupati Zainal Arifin Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan

Lebih lanjut ia menyampaikan saksi-saksi yang dihadir pun ada dari KPU PPU, Pelaporan, LO Paslon, Terlapor, Ahli, dan juga Paslon," katanya. 

"Pelaporan dihadirkan nanti kita jemput, dan nanti ahli hadir lewat zoom," ucapnya.

Roh Wiharjo, menegaskannya karena perkara tersebut terkait kasus Pilkada maka proses persidangan pun berturut-turut selama sepekan hingga pada proses putusan Hakim.

"Karena ini perkara Pilkada, maka hari 7 hari selesai, jadi kita satu hari ini pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Dari pantauan TribunKaltim.co, salah satu yang menjadi Penasihat Hukum dari Terdakwa LA merupakan bagian dari LO pasangan calon nomor urut 3 pada Pilkada PPU 2024 yaitu Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Terdakwa menghadiri acara Debat Pilkada PPU yang digelar di Studio Menara Kompas TV pada 14 November 2024 lalu.

Terdakwa Mendampingi mertua yang merupakan salah satu Timses dari Pasangan Calon nomor urut 3 Pilkada Penajam Paser Utara.

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada PPU 2024 Capai 75 Persen

Berkaitan dengan hal tersebut Kasi Pidana Umum Kejari PPU, Roh Wiharjo, menjelaskan Pendamping Hukum dari terdakwa dibutuhkan oleh Kejari karena sebagai LO dari Paslon yang mengakomodir peserta yang hadir pada debat.

"Dia saksi kita, Ya tergantung hakim nanti penilaian seperti apa, karena dia sebagai Lo Paslon," tuturnya.

Hingga saat ini proses persidangan pun masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi serta ahli. 

Dan diketahui besok akan diagendakan pemeriksaan terdakwa dan tuntutan-tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved