Berita Pemprov Kalimantan Timur

UMK dan UMSK 2025 di Kaltim Naik 6,5 Persen

Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)  se-Kaltim tahun 2025

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO HMS
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)  se-Kaltim tahun 2025 di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu 18 Desember 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)  se-Kaltim tahun 2025 di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu 18 Desember 2024.

Pj Gubernur Akmal Malik, menjelaskan, UMK kabupaten dan kota se-Kaltim mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya atau 2024.

"Alhamdulillah kita bisa menetapkan besaran UMK kabupaten dan kota, kecuali Mahakam Ulu yang belum menyampaikan hasil keputusan mereka. Sedangkan UMSK hanya tujuh yang melaporkan, kecuali Balikpapan dan Kutai Barat," kata Akmal Malik didampingi Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. 

"UMK kabupaten dan kota naik 6,5 persen. Yang jelas, kenaikan dan penetapan ini  merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing  usaha," sambungnya. 

Selain itu, Akmal menjelaskan, penghitungan UMK dan UMSK dilakukan dan disepakati oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota serta merekomendasikannya kepada gubernur melalui bupati/wali kota sesuai pasal 6 ayat (1) dan (2) dan pasal 9 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"UMK dan UMSK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang  bersangkutan," jelasnya.

Kemudian, Akmal menegaskan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"UMK dan UMSK Kalimantan Timur tahun 2025 tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Saya sengaja mengumumkan per 18 Desember ini. Berdasarkan keputusan gubernur dan rekomendasi bupati maupun wali kota," jelasnya. 

Sementara Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan penetapan ini berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah  dan berbagai pihak terkait.

Prinsipnya, karena kenaikan UMP mengikuti keputusan presiden, maka wajib mengikuti.

Sedangkan UMSP sesuai kesepakatan dengan pekerja dan pengusaha. 

"Karena UMP itu lebih rendah, maka UMK lebih tinggi. Maka, itu riil pembayaran upah menggunakan UMK dan UMSK," jelasnya. 

Adapun besar UMK dan UMSK kabupaten dan kota se-Kaltim 2025, yakni Kabupaten Paser  Rp3.591.565,53, Kukar Rp3.766.379,19, Berau Rp4.081.376,31, Kutim Rp3.743.820,  Kubar Rp3.952.233,98, PPU Rp3.957.345,89, Samarinda Rp3.724.437,20, Balikpapan Rp3.701.508,68 dan Bontang Rp3.780.012,66.

Sedangkan besaran UMSK kabupaten dan kota yakni Paser dari Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.636.000 dan Sektor Pertambangan Batu Bara sebesar Rp3.728.045,02.  

Kukar Sektor Perkebunan Sawit Rp3.841.706,77, Sektor Kehutanan Rp3.841.706,77, Sektor Batu Bara Rp3.841.706,77 dan Sektor Minyak dan Gas Rp3.841.706,77.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved