Berita Nasional Terkini

KPK Periksa Direktur Penindakan Dirjen Bea dan Cukai, Follow Up Kasus Korupsi Rita Widyasari Kukar

KPK periksa Direktur Penindakan Dirjen Bea dan Cukai baru-baru ini. Mereka follow up kasus korupsi Rita Widyasari, eks Bupati Kukar.

Penulis: Kun | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Tribunnews/Irwan Rismawan
KPK periksa Direktur Penindakan Dirjen Bea dan Cukai baru-baru ini. Mereka follow up kasus korupsi Rita Widyasari, eks Bupati Kukar. 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK periksa Direktur Penindakan Dirjen Bea dan Cukai baru-baru ini.

Mereka follow up kasus korupsi Rita Widyasari, eks Bupati Kukar.

Tengok informasi seputar update kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Persisnya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rizal, Senin (23/12/2024).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cecar Dirjen Anggaran Kemenkeu soal PNBP

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam itu masuk daftar saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. 

Baca juga: KPK Lelang McLaren, Porsche hingga Harley Davidson Milik eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cecar Dirjen Anggaran Kemenkeu soal PNBP

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor milik Rita yang telah disita KPK

Tak hanya itu, KPK juga turut menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved