Berita PPU Terkini

Polres PPU Buka Jasa Penitipan Kendaraan Gratis Saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

Hal itu bertujuan untuk memastikan kenyamanan kendaraan masyarakat, supaya tidak terjadinya kemalingan atau pencurian di wilayah Benuo Taka

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Polres Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melayani jasa penitipan kendaraan masyarakat baik roda dua maupun roda empat, bagi warga yang hendak pergi liburan Nataru keluar wilayah PPU.

Hal itu bertujuan untuk memastikan kenyamanan kendaraan masyarakat, supaya tidak terjadinya kemalingan atau pencurian di wilayah Benuo Taka.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan dengan tegas menyatakan bahwa pelayanan ini bukan bermaksud untuk itu maksudnya yang lain tetapi untuk menjaga kenyamanan kendaraan.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Dishub PPU Pastikan Kelancaran Arus Penyeberangan di Pelabuhan Penajam

“Tidak, tidak, ini kita buka khusus untuk mengamankan kendaraan masyarakat bukan untuk menahan kendaraan mereka yang kedapatan belum membayar pajak, atau lainnya," ucapnya.

AKP Rhondy Hermawan, menambahkan Polres PPU sendiri telah menyediakan lahan untuk menampung kendaraan.

Bukan hanya di Polres PPU saja sejumlah titik pun telah di bukan di berbagi kecamatan di PPU, seperti Polsek Penajam, Polsek Sepaku, Polsek Waru dan Polsek Babulu.

Untuk di Polres PPU sendiri berkapasitas 100 kendaraan sedangkan untuk di tiap Polsek tergantung kapasitas lahan masih-masing Polsek.

AKP Rhondy Hermawan, menambahkan penitipan kendaraan tersebut secara gratis dan bukan hanya untuk warga PPU saja tetapi juga bisa dari luar daerah dengan catatan kendaraan yang dititip sesuai dengan STNK yang ada.

"Tidak dipungut biaya sepeserpun, yang terpenting persyaratan itu ada STNK sesuai Kendaraan, tidak masalah kalau belum bayar Pajak, bukan untuk menahan kendaraan tersebut, syukur-syukur nanti kalau langsung bayar pajak, tapi tidak menjadi soal kalu tidak bayar," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved