Aplikasi
Waspada Ini Hukuman Buat Stiker Muka Orang di WhatsApp, Pelaku bisa Kena Pidana
Beredar viral unggahan yang menyebutkan membuat stiker WhatsApp dengan muka orang lain tanpa izin bisa kena pidana.
Denda maksimal Rp 1 miliar
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada beragam aspek hukum bahkan ancaman pidana bagi seseorang yang menggunakan wajah orang lain untuk sosial media tanpa izin, berupa:
Pasal 263 KUHP
Membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, termasuk penggunaan identitas palsu.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 281 KUHP
Membuat atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 45 Ayat (1) UU ITE
Rustamaji mengatakan, seseorang yang menggunakan identitas elektronik palsu atau milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Pasal 46 UU ITE
Selain Pasal 45, pelaku juga bisa disangkakan Pasal 46 UU ITE lantaran menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin. Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Rustamaji mengatakan, tindakan hukum maupun nonhukum yang dapat ditempuh, antara lain:
Laporkan pelanggaran kepada pihak berwenang (polisi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Menghubungi platform media sosial untuk melaporkan pelanggaran.
Mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Cara Membuat Stiker WhatsApp Pakai Fitur Meta AI
Pengguna WhatsApp mendapat opsi baru untuk membuat stiker WhatsApp dengan menggunakan fitur Meta AI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230626_Ilustrasi-pembuat-stiker-WhatsApp-bergerak.jpg)