Berita Kaltim Terkini
Pergub Pengelolaan Media di Kaltim Diteken, Kadiskominfo: Prioritaskan Media Lokal
Faisal menegaskan pergub tersebut bertujuan untuk menata serta memberikan legalitas kepada media massa yang bekerja sama dengan pemerintah
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai pengelolaan media komunikasi publik daerah telah resmi ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
"Tapi masih berproses di Biro Hukum (Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim) jadi belum diedarkan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim Muhammad Faisal saat dikonfirmasi TribunKaltim.co via chatt, Senin (30/12/2024).
Faisal menegaskan pergub tersebut bertujuan untuk menata serta memberikan legalitas kepada media massa yang bekerja sama dengan pemerintah, sekaligus melindungi wartawan dan perusahaan media.
"Yang penting wartawan terlindungi dan proses administrasi media di pemerintahan juga akan lebih mudah," kata Faisal.
Baca juga: Media Lokal Swiss Merilis Foto Emmeril Anak Ridwan Kamil Sebelum Hilang Terseret Arus Sungai Aare
Dalam Pergub tersebut media massa yang dapat bekerja sama dengan pemerintah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori.
Yakni sebagai berikut:
- Grade A untuk media massa yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
- Grade B untuk media massa yang telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers
- dan Grade C untuk media massa yang memenuhi persyaratan wajib dan sedang dalam proses verifikasi Dewan Pers.
"Tentu ini penting untuk memastikan media, baik cetak maupun elektronik di Kaltim telah beroperasi sesuai aturan hukum dan tertib secara administrasi," jelasnya.
la juga menegaskan, kerja sama media ini akan memprioritaskan media lokal.
Namun ia berharap konten yang dihasilkan tidak hanya berskala lokal, tetapi juga mampu menjangkau pasar nasional hingga internasional.
"Saya ingin Kalimantan Timur dikenal lebih luas, bahkan hingga ke mancanegara. Saya berharap ada konten yang berbahasa Inggris atau Mandarin agar Benua Etam semakin terkenal. Jangan sampai prestasi kita hanya diketahui masyarakat Kaltim saja," harapnya.
Baca juga: TribunKaltim.co Menangkan AMSI Awards 2022, Kategori Media Lokal dengan Pertumbuhan Konten Terbaik
Pihaknya optimis pergub ini akan menjadi pedoman yang jelas bagi media Kaltim untuk menciptakan ekosistem media yang lebih teratur dan profesional.
"Pergub ini sejalan dengan upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik, terutama di era digital," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.