Travel
Harga Tiket Jelajah Alam Pendakian Gunung Semeru, Cara Membeli via Online
Berikut ini penjelasan mengenai harga tiket jelajah alam pendakian di Gunung Semeru, Jawa Timur dan ketahui cara membelinya
Mereka bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pendaki menjalankan standar operasional yang diberlakukan.
Sanksi jika melebihi batas waktu secara sengaja adalah masuk daftar hitam yang dilarang masuk kawasan pendakian Gunung Semeru selama setahun.
Mengenai tarif pendamping, pihak BB TNBTS menyatakan bahwa ketetapannya di luar dari biaya tiket pendakian.
Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, tarif pendakian Gunung Semertu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 berada di kelas II.
Wisatawan nusantara dikenai tarif Rp 73 ribu per dua hari ketika mendaki dan berkemah di hari kerja.
Jika mendaki dan berkemah untuk sehari saja di waktu hari kerja atau hari libur, tarifnya Rp 83 ribu.
Jika dilakukan dua hari saat hari libur, tarifnya Rp 93 ribu.
Wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp 435 ribu untuk hari kerja ataupun hari libur.
"Waktu pelaporan pukul 8 pagi hingga 2 siang di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB," ujar Rudijanta, Jumat (27/12/2024).
Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.
Uang yang masuk akan langsung disetor ke kas negara.
"Pemesanan dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian," ujar Rudijanta.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru dibuka setelah sempat ditutup selama lima tahun.
Penutupan dilakukan karena pandemi dan proses pemeliharaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.