Berita Bontang Terkini

Membongkar Jaringan Narkoba Bontang, Polisi Sita Barang Haram 34,29 Gram

Polres Bontang mencatat pengungkapan besar di awal Januari 2025 terkait peredaran barang haram narkoba

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu, yang diamankan dari penangkapan RS dan MR. Total narkoba itu kurang lebih 32 gram, Jumat (3/1/2025).  

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 20 tahun.

“Dengan barang bukti sebesar ini, kami tidak main-main. Hukuman berat akan menjadi upaya kami untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Bontang,” tutup Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved