Berita Bontang Terkini
Membongkar Jaringan Narkoba Bontang, Polisi Sita Barang Haram 34,29 Gram
Polres Bontang mencatat pengungkapan besar di awal Januari 2025 terkait peredaran barang haram narkoba
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu, yang diamankan dari penangkapan RS dan MR. Total narkoba itu kurang lebih 32 gram, Jumat (3/1/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 20 tahun.
“Dengan barang bukti sebesar ini, kami tidak main-main. Hukuman berat akan menjadi upaya kami untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Bontang,” tutup Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
(*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250103_Barang-Bukti-Sabu-Narkoba-di-Bontang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.