Berita Paser Terkini
Peserta Tidak Lulus PPPK Tahap Pertama di Paser Punya Kesempatan Ikut Seleksi Lagi
Hasil pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2024 di Kabupaten Paser telah selesai
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANAH PASER - Hasil pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2024 di Kabupaten Paser telah selesai dan hasilnya sudah diumumkan.
Bagi peserta yang lulus pada tahap pertama, diarahkan untuk langsung mempersiapkan keperluan administrasi pengangkatan mulai Senin 6 Januari 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan, pengurusan administrasi pengangkatan dimulai sejak tanggal 6 sampai 10 Januari dan dilanjutkan pada 13 sampai 14 Januari 2025.
"BKPSDM Paser akan memfasilitasi agar tidak terjadi kesalahan seperti pendaftaran sebelumnya," kata Suwito kepada TribunKaltim.co pada Senin (6/1/2025).
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2024 Tahap I, Ini Kode Peserta yang Dinyatakan Lulus
Bagi peserta yang belum lulus dalam seleksi tahap pertama, diminta untuk tidak putus asa karena masih memiliki kesempatan ikut seleksi tahap dua.
Peserta yang hasilnya tidak lulus, karena tertumpang formasinya dengan peserta lain atau harus bersaing.
"Jadi mereka yang tidak lulus ini, bisa mendaftar di tahap kedua," imbuh Suwito.
Seleksi Tahap Dua
Untuk pendaftaran seleksi tahap dua juga telah diperpanjang hingga Senin 1 Januari 2025, dan pelaksanaan tes dilaksanakan Februari mendatang.
Sementara untuk jumlah kuota yang dicari dalam seleksi tahap dua, Suwito mengaku belum mengetahui secara rinci.
"Semoga saja nanti SK pengangkatannya berbarengan dari dua tahap pelaksanaan tes ini pada April mendatang," harapnya.
Baca juga: Info PPPK 2024: Daftar Arti Kode Keterangan di Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024, Cek Kode Lulus
Adapun dokumen administrasi yang mesti dipenuhi oleh peserta yang lolos seleksi PPPK tahap pertama di antaranya:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
- serta Surat Bebas Narkoba.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.