Berita Kukar Terkini

Bangunan Lapak Ilegal Tidak Berizin di Kawasan Pasar Tangga Arung Disegel Satpol PP Kukar

Rasidi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Penyegelan bangunan lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, tepatnya di Jalan Maduningrat, pada Rabu (8/1/2025). 

Pasar basah sudah diarahkan ke lokasi resmi di Mangkurawang. Namun, untuk jenis usaha lain seperti sembako, pihaknya tidak melarang selama sesuai aturan.

“Untuk pasar basah tidak diperbolehkan di sini. Jika ingin berjualan sembako atau kebutuhan lain, kami persilakan, tetapi harus memiliki izin resmi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, penyegelan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menata kawasan Pasar Tangga Arung agar lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya. 

Rasidi memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lokasi hingga tercapai solusi terbaik.

Dengan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan pasar yang nyaman dan aman bagi pedagang maupun masyarakat. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved