Berita Kukar Terkini
Bangunan Lapak Ilegal Tidak Berizin di Kawasan Pasar Tangga Arung Disegel Satpol PP Kukar
Rasidi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Penyegelan bangunan lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, tepatnya di Jalan Maduningrat, pada Rabu (8/1/2025).
Pasar basah sudah diarahkan ke lokasi resmi di Mangkurawang. Namun, untuk jenis usaha lain seperti sembako, pihaknya tidak melarang selama sesuai aturan.
“Untuk pasar basah tidak diperbolehkan di sini. Jika ingin berjualan sembako atau kebutuhan lain, kami persilakan, tetapi harus memiliki izin resmi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, penyegelan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menata kawasan Pasar Tangga Arung agar lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya.
Rasidi memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lokasi hingga tercapai solusi terbaik.
Dengan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan pasar yang nyaman dan aman bagi pedagang maupun masyarakat. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kukar Terkini
Kutai Kartanegara Tuan Rumah Agro Expo KTNA Nasional 2025, Fokus Teknologi Pertanian Modern |
![]() |
---|
Pengukuhan Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutai Timur, Momen Pelestarian Nilai Sejarah |
![]() |
---|
H. Kasmo Pital Resmi Dikukuhkan Sebagai Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutim |
![]() |
---|
Polres Kukar Bongkar 2 Kasus Kejahatan, Penipuan Bermodus Lowongan Kerja dan Pencurian 14 Ponsel |
![]() |
---|
Persiapan Festival Erau 2025 di Kukar Capai 90 Persen, Warga Diajak Meramaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.